Advertisement

Pemerintah Diberi Tenggat 10 November Umumkan Kenaikan UMP 2022

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 25 Oktober 2021 - 23:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Diberi Tenggat 10 November Umumkan Kenaikan UMP 2022 Ilustrasi buruh demo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas memberi tenggat waktu Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumumkan Upah minimum Provinsi (UMP) 2022 hingga 10 November mendatang. 

Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud mengatakan Kemenaker masih meminta sejumlah data detail dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran UMP tahun depan itu. Data detail itu di antaranya seperti tingkat konsumsi rata-rata rumah tangga dan data konsumsi pekerja di rumah tangga. 

Advertisement

“Rilis BPS tanggal 15 kemarin itu karena suatu hal kami masih menunggu indikator yang dijadikan sebagai penghitung UMP, begitu kemarin sepakat kelengkapan data itu akan dikirim dari BPS ke Kemenaker maksimum tanggal 5 November, ketetapannya kami mewanti-wanti di bawah tanggal 10 November,” kata Adi melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (25/10/2021). 

Kendati demikian, Adi enggan untuk menerangkan isi pembahasan teranyar soal ketetapan kenaikan UMP tahun depan itu. Dia beralasan dirinya dibatasi oleh kode etik untuk membeberkan isi pembahasan yang masih berkembang bersama Kemenaker dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Kami mengacu pada data BPS, itu jadi acuan untuk menghitung UMP provinsi, kabupaten, kota. Kami tidak memungkinkan untuk menyebut angka itu,” tuturnya. 

BACA JUGA: ARDY Tunggu Gubernur DIY Cabut Pergub Larangan Demo di Malioboro Maksimal 20 November

Persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan upah minimum.

Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No. 78/2015.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel, Minggu (24/10/2021).

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.

“Yang terpenting sekarang otoritas statistik segera merilis angka-angka variabel yang diperlukan, seperti tingkat konsumsi dan jumlah rata-rata anggota keluarga. Dengan variabel yang makin banyak, kemungkinan kenaikan lebih kecil dari pada saat PP No. 78/2015 diterapkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement