Advertisement
Ini Dugaan Sementara Penyebab Tabrakan LRT Jabodebek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Industri Kereta Api (Inka) sejauh ini menduga penyebab terjadinya tabrakan yang dialami LRT jabodebek di Cibubur, Jakarta Timur disebabkan kereta melaju melebihi kecepatan langsir yang seharusnya.
"Ini terindikasi, nanti KNKT yang menentukan, terindikasi [karena] lansiran yang terlalu cepat," kata Direktur Utama PT INKA Budi Noviantoro dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Budi menyebut kecepatan untuk langsir normalnya 5 km/jam. Sementara saat kejadian, diduga masinis melaju terlalu cepat.
Hal itu, tambah dia, tentu menyalahi prosedur yang ada sehingga terindikasi adanya human error. Kendati demikian, Budi menegaskan untuk penyebab pastinya pihaknya masih akan menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Pasti [menyalahi prosedur], terindikasi adanya human error dimana masinis pada saat langsir kecepatannya melebihi, tapi nanti itu akan dijelaskan lebih lanjut dari investigasi KNKT. Tapi indikasi awal berdasarkan situasi di lapangan seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, kronologi kecelakaan yang disampaikan PT INKA adalah tabrakan melibatkan dua rangkaian yaitu trainset 20 dan trainset 29 LRT Jabodebek. Kecelakaan terjadi di antara Stasiun Ciracas dan Stasiun Harjamukti atau di sekitar wilayah Cibubur, Jaktim.
BACA JUGA: Tabrakan Kereta LRT Terjadi Saat Uji Coba
Kecelakaan ini terjadi saat pengujian. Rencananya, trainset 29 itu akan diuji oleh tim dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
PT INKA menyebut rangkaian kereta untuk LRT itu tersebar di sepanjang jalur di antara dua stasiun tersebut. Dia mengatakan rangkaian LRT 29, yang akan dicek Kemenhub besok, kemudian dipindah.
Kecelakaan kemudian terjadi saat trainset 29 dari Ciracas hendak menuju Harjamukti. Tabrakan diduga terjadi karena langsiran terlalu cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement