Advertisement

Vaksin Booster Perlu atau Tidak? Begini Saran WHO

Fitri Sartina Dewi
Senin, 25 Oktober 2021 - 11:47 WIB
Sunartono
Vaksin Booster Perlu atau Tidak? Begini Saran WHO 50 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster menggunakan vaksin Moderna - Twitter Kemenkes RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan pandangan terkait perlu atau tidaknya pemberian dosis tambahan atau vaksin booster kepada penerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

WHO menyebutkan dosis tambahan diperlukan hanya kalau tubuh tidak merespons sesuai dengan seharusnya, atau karena kekebalan mulai berkurang seiring waktu berjalan.

Advertisement

Selain itu, WHO juga menyatakan dosis tambahan diperlukan jika kinerja vaksin kurang dalam menghadapi beberapa varian yang muncul. Tetapi, saat ini vaksin memberikan respons yang bagus dan terbukti kuat serta bisa bertahan menghadapi varian baru.

BACA JUGA : Vaksin Booster untuk Guru? Satgas Covid-19: Belum Saatnya

Makanya, pasokan vaksin Covid-19 masih diperuntukkan bagi orang-orang yang belum divaksin terlebih dulu.

Menanggapi pandangan WHO, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa untuk saat ini prioritas dosis tambahan hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan juga dosis tambahan akan diberikan pada masyarakat kemudian hari," ujar Kemenkes dalam keterangan resmi dikutip dari laman covid19.go.id, Senin (25/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes merencanakan masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster secara berbayar pada 2022.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin dosis ketiga ini memang tidak semuanya tersedia gratis bagi masyarakat. Adapun, vaksin tersebut akan tersedia pada 2022.

"Masyarakat bisa memilih jenis vaksinnya sama seperti beli obat di apotek," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021).

Budi menjelaskan untuk skema vaksinasi booster mandiri akan dibuka dengan skema bisnis ke bisnis (business to business/B to B) dan serta sistem berbayar serta jenis vaksin yang tersedia akan disesuaikan dengan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) baik dari WHO dan BPOM RI.

BACA JUGA : Pakar Virologi UGM: Belum Ada Urgensi Vaksin Covid-19 

Dia menuturkan negara hanya akan menanggung biaya vaksin untuk masyarakat yang terdaftar sebagai anggota penerima bantuan iuran (PBI) dan akan mendapatkan satu kali vaksin booster.

Selain PBI, pemerintah akan menyuntikkan vaksin booster untuk anak-anak yang berusia 12 tahun sebanyak dua dosis secara gratis. Masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III, lanjutnya, untuk kebutuhan vaksin dosis ketiga akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement