Advertisement
Vaksin Booster Perlu atau Tidak? Begini Saran WHO

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan pandangan terkait perlu atau tidaknya pemberian dosis tambahan atau vaksin booster kepada penerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
WHO menyebutkan dosis tambahan diperlukan hanya kalau tubuh tidak merespons sesuai dengan seharusnya, atau karena kekebalan mulai berkurang seiring waktu berjalan.
Advertisement
Selain itu, WHO juga menyatakan dosis tambahan diperlukan jika kinerja vaksin kurang dalam menghadapi beberapa varian yang muncul. Tetapi, saat ini vaksin memberikan respons yang bagus dan terbukti kuat serta bisa bertahan menghadapi varian baru.
BACA JUGA : Vaksin Booster untuk Guru? Satgas Covid-19: Belum Saatnya
Makanya, pasokan vaksin Covid-19 masih diperuntukkan bagi orang-orang yang belum divaksin terlebih dulu.
Menanggapi pandangan WHO, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa untuk saat ini prioritas dosis tambahan hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan juga dosis tambahan akan diberikan pada masyarakat kemudian hari," ujar Kemenkes dalam keterangan resmi dikutip dari laman covid19.go.id, Senin (25/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes merencanakan masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster secara berbayar pada 2022.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin dosis ketiga ini memang tidak semuanya tersedia gratis bagi masyarakat. Adapun, vaksin tersebut akan tersedia pada 2022.
"Masyarakat bisa memilih jenis vaksinnya sama seperti beli obat di apotek," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021).
Budi menjelaskan untuk skema vaksinasi booster mandiri akan dibuka dengan skema bisnis ke bisnis (business to business/B to B) dan serta sistem berbayar serta jenis vaksin yang tersedia akan disesuaikan dengan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) baik dari WHO dan BPOM RI.
BACA JUGA : Pakar Virologi UGM: Belum Ada Urgensi Vaksin Covid-19
Dia menuturkan negara hanya akan menanggung biaya vaksin untuk masyarakat yang terdaftar sebagai anggota penerima bantuan iuran (PBI) dan akan mendapatkan satu kali vaksin booster.
Selain PBI, pemerintah akan menyuntikkan vaksin booster untuk anak-anak yang berusia 12 tahun sebanyak dua dosis secara gratis. Masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III, lanjutnya, untuk kebutuhan vaksin dosis ketiga akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement