Advertisement
Vaksin Booster Perlu atau Tidak? Begini Saran WHO

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan pandangan terkait perlu atau tidaknya pemberian dosis tambahan atau vaksin booster kepada penerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
WHO menyebutkan dosis tambahan diperlukan hanya kalau tubuh tidak merespons sesuai dengan seharusnya, atau karena kekebalan mulai berkurang seiring waktu berjalan.
Advertisement
Selain itu, WHO juga menyatakan dosis tambahan diperlukan jika kinerja vaksin kurang dalam menghadapi beberapa varian yang muncul. Tetapi, saat ini vaksin memberikan respons yang bagus dan terbukti kuat serta bisa bertahan menghadapi varian baru.
BACA JUGA : Vaksin Booster untuk Guru? Satgas Covid-19: Belum Saatnya
Makanya, pasokan vaksin Covid-19 masih diperuntukkan bagi orang-orang yang belum divaksin terlebih dulu.
Menanggapi pandangan WHO, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa untuk saat ini prioritas dosis tambahan hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan juga dosis tambahan akan diberikan pada masyarakat kemudian hari," ujar Kemenkes dalam keterangan resmi dikutip dari laman covid19.go.id, Senin (25/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes merencanakan masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster secara berbayar pada 2022.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin dosis ketiga ini memang tidak semuanya tersedia gratis bagi masyarakat. Adapun, vaksin tersebut akan tersedia pada 2022.
"Masyarakat bisa memilih jenis vaksinnya sama seperti beli obat di apotek," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021).
Budi menjelaskan untuk skema vaksinasi booster mandiri akan dibuka dengan skema bisnis ke bisnis (business to business/B to B) dan serta sistem berbayar serta jenis vaksin yang tersedia akan disesuaikan dengan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) baik dari WHO dan BPOM RI.
BACA JUGA : Pakar Virologi UGM: Belum Ada Urgensi Vaksin Covid-19
Dia menuturkan negara hanya akan menanggung biaya vaksin untuk masyarakat yang terdaftar sebagai anggota penerima bantuan iuran (PBI) dan akan mendapatkan satu kali vaksin booster.
Selain PBI, pemerintah akan menyuntikkan vaksin booster untuk anak-anak yang berusia 12 tahun sebanyak dua dosis secara gratis. Masyarakat yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III, lanjutnya, untuk kebutuhan vaksin dosis ketiga akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement