Advertisement
AFPI Coret Debt Collector Pihak Ketiga yang Terlibat Pinjol Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang kolektor pihak ketiga yang melayani penagihan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang sekaligus anggota asosiasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seperti diketahui, hal ini seiring penggrebekan salah satu kantor pinjol ilegal oleh pihak kepolisian. Terungkap bahwa perusahaan penagihan bernama PT Indo Tekno Nusantara merupakan debt collector yang 'bermain di dua kaki'.
Advertisement
Dalam artian, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut, ternyata juga melayani layanan penagihan untuk beberapa fintech P2P lending resmi.
BACA JUGA : Modus Pinjol Ilegal yang Berkantor di Jogja: Kelabui Korban dengan Aplikasi Legal
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan bahwa PT Indo Tekno Nusantara sebelumnya memang berstatus sebagai member associate atau anggota pendukung kategori agen penagihan di AFPI.
"Menindaklanjuti temuan ini, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Sekadar informasi, AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara fintech P2P lending, namun juga 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem fintech lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal ini lewat pengetatan aturan buat usaha-usaha pendukung aktivitas fintech P2P lending, termasuk ekosistem collection.
"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Ini salah satu materi yang akan kami tambahkan di POJK yang baru," ujarnya kepada Bisnis.
Perusahaan jasa kolektor pihak ketiga atau akrab disapa debt collector ini, harus punya kredibilitas, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan konsumen.
Pasalnya, apabila debt collector bermain di dua kaki, artinya mereka melakukan praktik-praktik penagihan yang dilarang oleh regulator, kredibilitasnya patut dipertanyakan, dan bisa dianggap telah melanggar etika profesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Dinkes Gunungkidul Selidiki Dugaan Keracunan Menu MBG di Semin
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement