Advertisement
AFPI Coret Debt Collector Pihak Ketiga yang Terlibat Pinjol Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang kolektor pihak ketiga yang melayani penagihan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang sekaligus anggota asosiasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seperti diketahui, hal ini seiring penggrebekan salah satu kantor pinjol ilegal oleh pihak kepolisian. Terungkap bahwa perusahaan penagihan bernama PT Indo Tekno Nusantara merupakan debt collector yang 'bermain di dua kaki'.
Advertisement
Dalam artian, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut, ternyata juga melayani layanan penagihan untuk beberapa fintech P2P lending resmi.
BACA JUGA : Modus Pinjol Ilegal yang Berkantor di Jogja: Kelabui Korban dengan Aplikasi Legal
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan bahwa PT Indo Tekno Nusantara sebelumnya memang berstatus sebagai member associate atau anggota pendukung kategori agen penagihan di AFPI.
"Menindaklanjuti temuan ini, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Sekadar informasi, AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara fintech P2P lending, namun juga 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem fintech lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal ini lewat pengetatan aturan buat usaha-usaha pendukung aktivitas fintech P2P lending, termasuk ekosistem collection.
"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Ini salah satu materi yang akan kami tambahkan di POJK yang baru," ujarnya kepada Bisnis.
Perusahaan jasa kolektor pihak ketiga atau akrab disapa debt collector ini, harus punya kredibilitas, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan konsumen.
Pasalnya, apabila debt collector bermain di dua kaki, artinya mereka melakukan praktik-praktik penagihan yang dilarang oleh regulator, kredibilitasnya patut dipertanyakan, dan bisa dianggap telah melanggar etika profesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Advertisement