Advertisement
Modus Pinjol Ilegal yang Berkantor di Jogja: Kelabui Korban dengan Aplikasi Legal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY Kamis (14/10/2021) malam lalu.
Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau "debt collector" pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer.
Advertisement
Diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan, bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.
Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan, sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.
"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.
Arief menuturkan, untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: ONe Mobile by OCBC NISP, Satu Aplikasi untuk Tumbuhkan Uang
Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa jajaran Polda DIY, kata dia, hanya mem-"backup" Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.
"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar," ujar Yuliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement