Advertisement
PPKM di Kota Magelang Turun Level 2, Wali Kota Ingatkan Jangan Lengah

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Kota Magelang akhirnya turun dalam level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan, keberhasilan bisa turun level 2 dari level 3 ini berkat kerjasama yang baik, antara pemerintah, TNI/Polri, masyarakat, termasuk awak media.
Advertisement
“Dengan level 2 ini, kita lebih longgar lagi. Pariwisata bisa kita buka walaupun harus dengan protokol kesehatan, Kyai Langgeng, Gunung Tidar dan Museum Sudirman,” kata Dokter Aziz ditemui di Taman Kyai Langgeng Kota Magelang, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: PPKM DIY Turun Level, Tugas Satpol PP DIY Makin Berat
Ia menyebutkan beberapa faktor yang mendukung turunnya level ini di antaranya tidak ada kasus baru Covid-19 di wilayahnya. Kemudian, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan angka kematian juga nol.
"Sudah 2 mingguan ini semua indikator tersebut nol. Saat ini memang ada 1-2 pasien Covid-19 yang dirawat inap di rumah sakit. Selain itu, isolasi terpadu juga sudah tutup. Capaian vaksinasi Covid-19 warga Kota Magelang sudah lebih dari 50 persen," papar Dokter Aziz.
Meski demikian Dokter Aziz mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, harus disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.
Baca juga: DIY PPKM Level 2, Seluruh Pantai di Bantul Boleh Dibuka
Sementara itu, Direktur Taman Kyai Langgeng, Arif Taat Ujiyanto mengatakan, setelah mengetahui Kota Magelang level 2 pihaknya langsung berkoordinasi dengan manajemen terkait rencana pembukaan.
“Ini mau koordinasi karena Kota Magelang level 2. Kalau hari Sabtu (16/10/2021), Insya Allah sudah siap dibuka. Ini sedang akan kita bahas di manajemen, apakah sebelum Sabtu siap atau belum, tapi yang jelas Sabtu sudah siap,” ujarnya.
Arif mengatakan, persyaratan memasuki Taman Kyai Langgeng sama seperti arahan dari pemerintah. Dimana karena Kota Magelang level 2, anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan persyaratan orang tua sudah vaksin. Kemudian disiapkan pula aplikasi PeduliLindungi.
"Kami masing menunggu QR barcode masih dalam proses, kita belum dapat. Sementara belum jadi pengunjung dewasa boleh menunjukkan kartu vaksin," terangnya. (Nina Atmasari/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement