KPI Jadi Sorotan Lagi, Kali Ini soal Tayangan Polisi Ngotot Periksa HP Warga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam hal viralnya oknum polisi memaksa memeriksa telepon genggam seorang warga.
Diketahui video itu diunggah oleh Trans 7 Official di chanel YouTube resminya pada 19 Desember 2019, dan telah ditayangkan sebelumnya di program The Police Trans 7 pada 17 Desember 2019.
Advertisement
Karena tayangan tersebut telah disiarkan lewat frekwensi publik, sudah menjadi tanggung jawab KPI melakukan pengawasannya terhadap program televisi.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar meminta KPI melakukan evaluasi terkait sejumlah program televisi yang memuat kerja-kerja kepolisian dengan merujuk ke Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
"Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Wahyudi lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Fakta Persidangan: Polisi Habisi 2 Laskar FPI dari Jarak Dekat
Sementara itu, kepada polisi yang melakukan penggeledahan paksa tersebut, ELSAM melihat ada sejumlah aturan yang dilanggar.
Pertama Undang -Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 30. Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun. Kemudian ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
"Artinya, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana. Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?" kata Wahyudi mempertanyakan.
Kemudian, menurut ELSAM , perbuatan anggota polisi itu juga melanggar aturan internalnya sendiri, pada Pasal 38 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.
"Sedikitnya ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian," ujar Wahyudi.
Viral di Media Sosial
Oknum anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial. Video terkait arogansi oknum anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga ramai diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.
Dalam video itu, Bripka Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam. Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.
Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement