Fakta Persidangan: Polisi Habisi 2 Laskar FPI dari Jarak Dekat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa Fikri Ramadhan didakwa menganiaya empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fikri Ramadhan yang berencana membawa keempat Laskar FPI itu ke Polda Metro Jaya itu, sempat dicekik dan dijambak di tengah perjalanan oleh keempat anggota Laskar FPI tersebut.
Advertisement
JPU Zet Tadungallo mengatakan keempat anggota Laskar FPI itu tidak sempat diikat atau diborgol kedua tangannya oleh terdakwa, sehingga mereka melakukan perlawanan ketika ada di dalam mobil.
Di tengah perlawanan tersebut, keempat Laskar FPI itu sempat berupaya merebut senjata api milik terdakwa.
Namun gagal, karena almarhum IPDA Elwira Priadi Z telah menembak dua orang anggota Laskar FPI di dalam mobil atas petunjuk dari IPDA Mohammad Yusmin Ohorella yang pada saat itu bertugas menyetir mobil.
Dua anggota Laskar FPI yang ditembak mati yaitu Lutfil Hakim yang ditembak sebanyak empat kali di badannya dan Akhmad Sofiyan yang ditembak dua kali di badannya.
"Ada usaha perebutan senjata di belakang mobil. Lalu IPADA Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengendali kendaraan memberikan isyarat atau aba-aba kepada IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dengan mengatakan Wiirrr...Wirr...Awas..Wiiir," tutur Zet membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Setelah dua orang Laskar FPI yang bernama Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan tewas di dalam mobil, situasi chaos sempat berhenti dan kondusif.
Lalu, terdakwa yang sudah terbebas dari cekikan dan jambakan anggota Laskar FPI itu, dari jarak dekat menembak dua orang sisa anggota Laskar FPI yang masih hidup dari jarak dekat.
Keduanya adalah M. Reza yang ditembak sebanyak dua kali dan Muhammad Suci Khadavi Poetra yang ditembak sebanyak tiga kali, lalu kedua orang itu pun tewas di tempat.
"Setelah keempatnya tewas, lalu IPDA Mohammad Yusmin Ohorella langsung menepikan kendaraan dan melapor ke Kompol Ressa F Marassa Bessy. Selanjutnya keempat orang anggota FPI dibawa ke RS Polri untuk dilakukan penanganan medis," kata Zet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement