Bakal Ada Tilang Elektronik di Jalan Tol
Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran over load dan over speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di jalan tol.
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020)./Antara-Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA – Permasalahan lahan menjadi kendala penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan 11 juta rumah tangga menempati rumah layak huni hingga 2024.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 terdapat peningkatan target rumah tangga yang menempati rumah layak huni dari semula 56,75 persen pada 2019, menjadi 70 persen di 2024.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyediakan rumah yang layak bagi MBR. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan tersebut, banyak kendala yang harus dihadapi.
“Target Kementerian dalam RPJMN di bidang perumahan adalah hingga 2024 mendatang sudah bisa menyediakan rumah yang layak kepada 70 persen masyarakat,” ujarnya dalam Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalah lahan ini, kata dia, Kementerian PUPR sedang melakukan dialog bersama dengan pengembang perumahan agar dapat menggunakan tanah dari pemerintah dalam penyediaan rumah.
Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman sebenarnya telah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 1/2011, di mana tanah milik pemerintah dapat langsung digunakan untuk membangun perumahan.
Dia menjelaskan, masih ditemukan banyak kasus di berbagai tanah milik pemerintah yang telah ditempati oleh masyarakat setempat selama puluhan tahun.
“Soal masalah ini, kami masih mencari jalan keluarnya, apakah tanah ini bisa dialihfungsikan menjadi lahan untuk masyarakat melalui berbagai mekanisme yang baru, misalnya melalui skema sertifikat hak milik dan hak guna bangunan (HGB), atau apakah tanah milik negara tersebut bisa langsung dialihkan ke masyarakat. Ini masih dibahas,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Penerapan ETLE di jalan tol ini dilakukan untuk mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran over load dan over speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di jalan tol.
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.