Advertisement
PNS Dilarang Liburan Saat Maulid Nabi, Ini Sanksinya Jika Nekat
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). - ANTARA - Irwansyah Putra\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menggeser libur nasional Maulid Nabi dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober demi meminimalisir mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, PNS dilarang mengambil cuti atau berlibur pada hari libur nasional tersebut.
Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Akan tetapi larangan tersebut dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, mapupun Mebidangro.
Lalu, ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan mendapat surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
BACA JUGA: Aparat Disebut Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” tulis pasal 1c poin 3.
Sementara itu, untuk pembatasan cuti, hal tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Lalu, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Meski diberikan izin, cuti dilakukan secara akuntabel dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 dan PP No. 49/2018.
Adapun, bagi mereka yang ketahuan melanggar SE 13/2021, PNS akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 dan PP No.49/2018.
“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id.LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini,” tulis pasal 4b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Sabtu 1 November 2025
- Beban Pendidikan & Digital Picu Masalah Mental Anak
- Pertamina Naikkan Harga Dexlite & Pertamina DEX Mulai 1 November
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Sabtu 1 November 2025
- Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Kamis 30 Okt 2025
Advertisement
Advertisement




