Advertisement
Dapat Jabatan Baru, Jokowi Angkat Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri bakal mendapat jabatan baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada siang ini 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
“Benar, [Megawati] akan dilantik [sebagai] Ketua Dewan Pengarah BRIN,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Sementara itu, Heru belum dapat memerinci ketika ditanyakan oleh Bisnis terkait dengan nama-nama lain yang akan dilantik sebagai Dewan Pengarah BRIN, tetapi dia menyebutkan dua nama kandidat dalam pelantikan siang ini.
“Emil Salim dan Bu Sri Mulyani,” ujarnya.
Seperti diketahui, Megawati Soekarnoputri merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sementara itu, Emil Salim merupakan seorang ahli ekonomi, cendekiawan, pengajar, dan politisi Indonesia. Adapun, Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini dan orang Indonesia pertama yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Sebagai gambaran ketentuan mengenai BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 28 April 2021. Pada Pasal 5 Perpres disebutkan bahwa BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana.
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
BACA JUGA: Demi Lindungi Masyarakat, Kapolri Izinkan Anggotanya Babat Habis Pinjol Ilegal
Adapun susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) Perpres.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. Adapun, sekretaris dan anggota Dewan Pengarah dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
- Resmi Jadi Wali Kota Semarang, Ini Profil Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
Advertisement
Advertisement

Cacing-cacing di Terowongan Terbengkalai Ini Memancarkan Cahaya Biru di Malam Hari
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- Kemenlu Panggil Dubes Swedia untuk Sampaikan Kecaman Pembakaran Al-Quran
- Hiasan Kubah Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Rusak akibat Hujan, Bagaimana Jadwal Pembukaannya?
- Tiga Kali Gempa di Laut Selatan dalam Sehari, Begini Kata BMKG
- Ini Peta Desa di Magelang Terdampak Tol Jogja Bawen
- Ini Jejak Karier Sosok Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI
- Polisi Gelar Olah TKP Ricuh Demo Aremania, 13 Orang Diperiksa Intens
Advertisement
Advertisement