Advertisement
Anggota KPU: Aplikasi Sirekap Kurangi Beban Tugas KPPS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah diminta memasukkan unsur pemanfaatan teknologi di setiap tahapan pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum untuk mengakomodasi SIREKAP pada Pemilu 2024, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Evi Novida Ginting.
"Kami akan mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk masuk ke revisi UU Pemilu sehingga memiliki payung hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi pada Pemilu 2024," kata Evi dalam seminar bertajuk Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Menurut Evi, setiap tahapan pemilu akan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya untuk menggunakan SIREKAP dalam membantu rekapitulasi suara.
Baca juga: TPR Parangtritis Akan Digeser dengan Anggaran Rp12 Miliar
SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Evi meyakini bahwa penggunaan SIREKAP dapat membantu dan mengurangi beban kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam merekap hasil pemilu. Apalagi, pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi pemanfaatan teknologi untuk setiap tahapan pemilu di dalam revisi UU Pemilu.
Baca juga: Kunjungan Malioboro Mulai Dibatasi Pakai Aplikasi Khusus
"Saya berharap pemanfaatan teknologi akan didukung di dalam regulasi, diakomodasi di dalam undang-undang," ucapnya.
Adapun urgensi penggunaan teknologi di dalam pemilu, khususnya dalam keadaan pandemi, adalah untuk mengurangi risiko penularan karena kerumunan orang.
Penggunaan teknologi, kata dia, dapat mengurangi kerumunan dan mempercepat berbagai tahapan pemilu maupun pilkada.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat menghadirkan pemilihan yang lebih terbuka bagi peserta pemilu, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan, serta peserta pemilu akan mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum.
"Pandemi memaksa semua kegiatan untuk beradaptasi dengan kenormalan baru, termasuk pemilu dan pilkada," kata Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement