Advertisement
Anggota KPU: Aplikasi Sirekap Kurangi Beban Tugas KPPS
![Anggota KPU: Aplikasi Sirekap Kurangi Beban Tugas KPPS](https://img.harianjogja.com/posts/2021/09/30/1084320/pilkada-pemilu-2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah diminta memasukkan unsur pemanfaatan teknologi di setiap tahapan pemilu dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum untuk mengakomodasi SIREKAP pada Pemilu 2024, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Evi Novida Ginting.
"Kami akan mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk masuk ke revisi UU Pemilu sehingga memiliki payung hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi pada Pemilu 2024," kata Evi dalam seminar bertajuk Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Menurut Evi, setiap tahapan pemilu akan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya untuk menggunakan SIREKAP dalam membantu rekapitulasi suara.
Baca juga: TPR Parangtritis Akan Digeser dengan Anggaran Rp12 Miliar
SIREKAP atau Sistem Informasi Rekapitulasi merupakan sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Evi meyakini bahwa penggunaan SIREKAP dapat membantu dan mengurangi beban kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam merekap hasil pemilu. Apalagi, pada tahun 2024, Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi pemanfaatan teknologi untuk setiap tahapan pemilu di dalam revisi UU Pemilu.
Baca juga: Kunjungan Malioboro Mulai Dibatasi Pakai Aplikasi Khusus
"Saya berharap pemanfaatan teknologi akan didukung di dalam regulasi, diakomodasi di dalam undang-undang," ucapnya.
Adapun urgensi penggunaan teknologi di dalam pemilu, khususnya dalam keadaan pandemi, adalah untuk mengurangi risiko penularan karena kerumunan orang.
Penggunaan teknologi, kata dia, dapat mengurangi kerumunan dan mempercepat berbagai tahapan pemilu maupun pilkada.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat menghadirkan pemilihan yang lebih terbuka bagi peserta pemilu, mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan, serta peserta pemilu akan mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum.
"Pandemi memaksa semua kegiatan untuk beradaptasi dengan kenormalan baru, termasuk pemilu dan pilkada," kata Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPAI Sarankan Evaluasi Makan Bergizi Gratis Melibatkan Orang Tua dan Anak
- Empat Warga Kota Bogor Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Oplosan
- Nusron Wahid Pastikan Kebakaran Gedung ATR/BPN Murni Musibah
- Sepanjang Januari 2025, KAI Amankan Barang Penumpang KA Senilai Rp1,19 Miliar
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Seorang Anggota Polisi di Sulsel Dipecat
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203874/raden-stevanus-memo.jpg)
Anggota DPRD DIY Raden Stevanus Soroti Delay Pesawat Menuju dan Keluar Yogyakarta
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Kantor dan Rumah Kepala Desa Kohod Digeledah Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
- Bareskrim Periksa Kepala Desa Kohod Terkait Dugaan Pemalsuaan SHGB dan SHM Pagar Laut
- Bareskrim Periksa 44 Orang Terkait Dugaan Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
- Prediksi Cuaca Selasa 11 Februari 2025: Kota Besar Berawan hingga Hujan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Awasi Pembongkarang Pagar Laut di Bekasi Hari Ini
- KPK Hadirkan Empat Ahli dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini
- Menteri PU Dorong Investasi Swasta dan Asing dalam Pembangunan Infrastruktur Melalui KPBU
Advertisement
Advertisement