Advertisement
DPR Resmi Pecat Azis Syamsuddin dan Lantik Lodewijk F. Paulus
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewijk Paulus. ANTARA - Boyke L Watra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — DPR resmi memberhentikan Azis Syamsuddin dan menggantinya dengan Lodewijk F. Paulus melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, bahwa agenda tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 27 September 2021.
Advertisement
Pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar sehari setelahnya perihal persetujuan pergantian antarwaktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2019/2024.
“Sesuai dengan keputusan rapat konsulasi pengganti rapat Bamus maka surat tersebut akan diagendakan dalam rapat paripurna hari ini. Berdasarkan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR karena mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Aziz Syamsuddin dari jabatan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, apakah bisa disetujui?’ katanya dikutip dari YouTube DPR RI, Kamis (30/9/2021).
Berdasarkan usulan pergantian pimpinan DPR RI dari fraksi partai Golkar dan aturan atau tata tertib yang berlaku maka Puan meminta persetujuan seluruh peserta sidang untuk menetapkan Lodewijk F. Paulus sebagai Wakil Ketua DPR RI.
“Kami menyanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Haji Lodewijk F. Paulus nomor anggota A281 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, dapat disetujui?” tanya Puan.
Pimpinan Dewan menyerahkan kepada Sekjen DPR RI untuk menyelenggarakan upacara pelantikan Wakil Ketua DPR RI sisa masa jabatan 2019/2024 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








