Advertisement
Kemenkes: Booster Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Diterapkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan program vaksinasi dosis ketiga alias booster berbayar belum diterapkan oleh pemerintah.
Walhasil, jika masyarakat mendapatkan informasi mengenai booster berbayar dengan harga tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan, maka bisa dipastikan itu hoaks atau sebuah pelanggaran.
Advertisement
“Saat ini program booster berbayar belum dijalankan oleh pemerintah,” kata Nadia kepada Bisnis, Kamis (30/9/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan program vaksin dosis ketiga atau booster berbayar pada awal 2022 dengan tarif Rp100.000-Rp150.000.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa program tersebut bisa diselenggarakan, jika seluruh penduduk sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
“Kalau kita, semakin cepat kita harapkan mungkin di Januari sudah bisa selesai semua. Di awal tahun depan kita sudah mulai melakukan suntik ketiga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Jokowi Bertemu Sultan HB X di Jogja, Ini Hasil Pertemuannya
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
Advertisement
Advertisement