Advertisement
Presiden Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut termuat dalam Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.
Advertisement
"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disebutkan dalam pasal 11 Perpres 83 tahun 2021 yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan perpres disebutkan bahwa penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai (1) penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan; atau (2) penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di NKRI.
Baca juga: Dilewati Tol, 2 Rest Area Bakal Dibangun di Kulonprogo
Dalam penerapannya, NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK (pasal 4)
Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (pasal 6).
Selanjutnya untuk menjaga keakuratan dan validitas NIK maupun NPWP, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan (pasal 8).
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dipakai untuk:
1. pencegahan tindak pidana korupsi;
2. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
3. kepentingan perpajakan;
4. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
5. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu 2 tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK
- Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital
- Missouri AS Tetap Eksekusi Mati Tahanan Muslim Imam Williams Meski Diprotes
- Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!
- ASN Jadi Pelaku Judi Online Bakal Ditindak Tegas, Menpan RB: Sudah Ada Surat Edarannya
Advertisement
Berikut Cara Mudah Membeli Tiket KA Bandara YIA via Online
Advertisement
Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung
Advertisement
Berita Populer
- Ada Kepala Desa Tak Netral di Pilkada, Mendagri: Laporkan ke Bawaslu!
- Tok! Terbukti Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
- Imbas Kotak Kosong Menang, Anggaran Pilkada Ulang Gunakan APBN
- 122 RUU Tentang Kabupaten/Kota Belum Kelar, DPR RI: Dilanjutkan pada Periode Selanjutnya
- BMKG Terbitkan Peringatan Dini: Hujan Ringan hingga Lebat di Sebagian Besar Kota
- Menhub Budi Karya Sebut Infrastruktur Transportasi Berkembang Signifikan di Masa Jokowi
- Viral Fenomena Bulan Kembar, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Advertisement
Advertisement