Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Singapore Airlines memperpanjang pembatalan penerbangan ke Dubai hingga 31 Mei 2026 akibat situasi geopolitik. Penumpang bisa dialihkan atau klaim refund.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memaparkan sejumlah persyaratan peserta dan manfaat dari program JKP.
Peserta harus merupakan seorang WNI dan usia belum mencapai 54 tahun, serta mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"JKP memang diprioritaskan untuk pekerja penerima upah [PU], tentu yang memiliki hubungan kerja karena dia PU dengan pemberi kerja atau perusahaan, baik hubungan kerjanya PKWTT maupun PKWT," ujar Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021).
Dia juga menekankan, bagi perusahaan skala menegah dan besar harus terdaftar atau memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sedangkan untuk perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar dalam empat program jaminan sosial, antara lain JKK, JKM, JHT, dan JKN.
Kemudian, untuk pendaftaran peserta eksisting atau peserta pada perusahaan yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya.
Nantinya, peserta program JKP akan mendapatkan tiga manfaat, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"JKP ini memang layanan paling lengkap, paling komprehensif. Ada tiga manfaat, jadi bukan hanya uang tunai saja," kata Indah.
Dia memaparkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Kemudian, manfaat akses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karir yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja secara luring atau daring melalui Sisnaker.
Manfaat lainnya adalah peserta JKP dapat menikmati layanan pelatihan kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, perusahaan swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker. Apabila telah selesai pelatihan, peserta harus melapor kembali melalui Sisnaker maksimal 7 hari kerja.
Adapun, peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah peserta yang telah memenuhi masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Dengan adanya persyaratan masa iur 12 bulan yang dimulai Februari 2021, maka manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi persyaratan masa iur.
"Di Februari 2022 peserta bisa mengajukan klaim. Sedangkan bagi peserta yang ter-PHK sebelum memiliki masa iur 12 bulan maka belum dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan JKP," kata Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
IHSG ditutup turun 26,16 poin atau 0,43 persen ke 6.121,70 pada Selasa (29/9/2026), mengikuti pelemahan bursa Asia.
Pilur PAW 2026 digelar serentak di 66 kalurahan di tiga kabupaten DIY. Warga diingatkan menjaga ketertiban dan kerukunan.
Disdikpora Jogja meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan influenza, pemantauan kesehatan, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.