Advertisement
Mulai Tahun Depan, Korban PHK Bakal Dapat Jaminan, Ini Syaratnya
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memaparkan sejumlah persyaratan peserta dan manfaat dari program JKP.
Advertisement
Peserta harus merupakan seorang WNI dan usia belum mencapai 54 tahun, serta mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"JKP memang diprioritaskan untuk pekerja penerima upah [PU], tentu yang memiliki hubungan kerja karena dia PU dengan pemberi kerja atau perusahaan, baik hubungan kerjanya PKWTT maupun PKWT," ujar Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021).
Dia juga menekankan, bagi perusahaan skala menegah dan besar harus terdaftar atau memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sedangkan untuk perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar dalam empat program jaminan sosial, antara lain JKK, JKM, JHT, dan JKN.
Kemudian, untuk pendaftaran peserta eksisting atau peserta pada perusahaan yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya.
Nantinya, peserta program JKP akan mendapatkan tiga manfaat, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"JKP ini memang layanan paling lengkap, paling komprehensif. Ada tiga manfaat, jadi bukan hanya uang tunai saja," kata Indah.
Dia memaparkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Kemudian, manfaat akses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karir yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja secara luring atau daring melalui Sisnaker.
Manfaat lainnya adalah peserta JKP dapat menikmati layanan pelatihan kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, perusahaan swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker. Apabila telah selesai pelatihan, peserta harus melapor kembali melalui Sisnaker maksimal 7 hari kerja.
Adapun, peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah peserta yang telah memenuhi masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Dengan adanya persyaratan masa iur 12 bulan yang dimulai Februari 2021, maka manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi persyaratan masa iur.
"Di Februari 2022 peserta bisa mengajukan klaim. Sedangkan bagi peserta yang ter-PHK sebelum memiliki masa iur 12 bulan maka belum dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan JKP," kata Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Nelayan Pantai Baron Gunungkidul Berhenti Melaut Akibat Cuaca
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Besok, KPK Umumkan Status Tersangka dalam Kasus OTT Gubernur Riau
- Tim Advokasi Eks Buruh Desak Sritex Membayar Sisa Uang Pemotongan Gaji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Pengendara Waspada, Ada Pemeliharaan Jalan Tol Cipularang
Advertisement
Advertisement



