Advertisement
Mahfud MD: Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Gagal TWK Jadi ASN Polri
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah berusaha mengakhiri polemik 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan mengangkat mereka sebagai ASN di Polri.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021), mengatakan kontroversi 56 pegawai KPK yang gagal TWK bisa diakhiri.
Advertisement
Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Namun, kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyetujui permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menjadikan eks pegawai KPK itu sebagai ASN Polri juga benar.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa (29/9/2021).
Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi: "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa (28/9/2021), Listyo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Sigit mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Residivis Curi Bilah Gamelan di UGM dan ISI, Dijual ke Rongsok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement








