Advertisement
Dipecat Firli, Kapolri Siap Tampung 56 Pegawai KPK atas Restu Jokowi
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). Aksi demonstrasi itu menuntut pembatalan pemecatan 56 pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang. Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Sigit menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan hasilnya mendapatkan respons positif dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Advertisement
"Kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," tutur Sigit dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, Bareskrim Polri membutuhkan tenaga lebih banyak untuk menuntaskan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Bareskrim Polri.
"Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan ada upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain," katanya.
Sigit optimistis 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut memiliki rekam jejak sekaligus pengalaman yang baik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk perkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemberhentikan pegawai KPK sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia menyinggung, KPK hanya melaksanakan mandat UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2020.
Proses pelaksanaan TWK juga sudah diuji oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, seluruh gugatan tersebut dimentahkan oleh MA dan MK. Kedua lembaga peradilan dan konstitusi tertinggi itu memutuskan pelaksanaan TWK hingga hasilnya dinilai sah secara hukum.
“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap pada jalur yang benar,” jelas Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Awal 2026, Bupati Gunungkidul Rotasi 110 Pejabat, Ini Daftarnya
- Jadwal Pekan ke-16 BRI Super League, Persija dan Persib Jadi Sorotan
- Malam Tahun Baru 2026 di Eropa Diwarnai Kebakaran dan Korban Jiwa
- 3 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Operasi SAR Labuhan Bajo Diperpanjang
- PLN Pastikan Listrik Huntara Aceh Tamiang Siap Dihuni
- Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
- PHRI Ungkap Hunian Hotel Masih Melemah di 2025, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement




