Advertisement

Azis Syamsuddin Pimpin Komisi Hukum Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Kini Ditangkap KPK

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 26 September 2021 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
Azis Syamsuddin Pimpin Komisi Hukum Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Kini Ditangkap KPK Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsudin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Azis Syamsudin pernah menjadi Ketua Komisi Hukum DPR saat pemilihan Ketua KPK tahun lalu.

September menjadi bulan penting bagi Azis Syamsuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab pada bulan September, Azis memilih Firli Bahuri menjadi pengganti Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK.

Advertisement

Sebaliknya, pada bulan yang sama Firli menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Baca juga: MUI: Kasus Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar Jadi Ujian Soliditas Umat

Pemilihan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui jalan berliku. Sejumlah organisasi non pemerintah menyoroti pemilihan Firli yang dianggap penuh kontroversi. 

Namun, Azis Syamsuddin yang waktu itu menjabat Ketua Komisi III DPR bergeming.

Komisi hukum akhirnya menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019) dini hari. 

Sementara itu empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. 

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI memilih lima orang menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, dalam pemungutan suara atau "voting" yang berlangsung pada Jumat dini hari. 

Baca juga: Dua Hari Jalani Uji Coba Pembukaan, Merapi Park Masih Sepi Pengunjung

Kelima orang itu adalah Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintauli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara), dan Firli Bahuri (56 suara).

"Apakah semua sepakat?" tanya Ketua Komisi Hukum DPR yang juga politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin kepada anggota Komisi Hukum di Gedung DPR, Jumat dini hari, pukul 01.00 WIB. 

"Sepakat," kata seluruh anggota.

Penjarakan Azis 

Azis Syamsuddin bisa jadi menyesal lantaran telah memilih Firli sebagai Ketua KPK.

Namun demikian, nasi sudah menjadi bubur, keputusan yang dia ambil dua tahun lalu justru berakhir pahit. Dia ditangkap dan ditahan oleh orang yang dia pilih sebagai Ketua KPK.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Gedung Merah Putih di Jakarta pada Jumat (24/9/2021). Dia dibawa oleh tim KPK pada malam ini dari kediamannya di Jakarta.

"Alhamdulillah sudah ditemukan [rumah Azis Syamsuddin]," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (28/9/2021).

Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih, politikus Partai Golkar itu dipersilakan mempersiapkan diri terlebih dulu. 

Firli menyebut hasil tes swab antigen Azis negatif meski politikus Golkar itu sempat mengaku berkontak dengan seseorang yang positif Covid-19. 

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif," ucap Firli.

Sebelumnya, beredar surat permintaan penundaan pemeriksaan oleh Azis Syamsudin. Dalam surat yang beredar itu, Azis mengaku tengah melakukan isolasi mandiri lantaran baru saja berkontak dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19. 

KPK mengaku menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Azis. Diketahui, nama Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

Disebutkan, Azis memberikan uang senilai Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada Stepanus Robin, lewat pihak swasta bernama Aliza Gunado. 

Duit itu, diberikan terkait dengan perkara rasuah di Lampung Tengah. Adapun, saat ini, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. 

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji (suap) terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/9/2021).

Ali memaparkan bahwa KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti pengumuman.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan PNS Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement