Advertisement
Perusahaan Bekas Tempat Kerja Jokowi Akan Ditutup Erick Thohir, Begini Ceritanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kertas Kraft Aceh (Persero) menjadi satu dari tujuh perusahaan pelat merah merah yang akan ditutup oleh Kementerian BUMN. Perusahaan itu memiliki kenangan tersendiri dengan bersama Presiden Joko Widodo.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan saat ini ada tujuh BUMN yang perlu ditutup karena memang sudah lama tidak beroperasi, termasuk Kertas Kraft Aceh (KAA).
Advertisement
"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Kertas Kraft Aceh mulai beroperasi pada 1983 di Lhokseumawe, Aceh Utara. Adapun tujuan awal KAA didirikan dalam rangka swasembada kertas kantong semen.
Produsen pembungkus semen dari Aceh ini terpaksa berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku dan gas.
Berdasarkan catatan JIBI, KKA tercatat memiliki ekuitas negatif senilai Rp919 miliar dan kewajiban Rp1,70 triliun pada 20217. Padahal, perseroan tercatat hanya memiliki aset sebesar Rp781 miliar.
Perjalan berat KKA masih berlanjut pada 2019. Dari catatan JIBI pada Maret 2019, KKA tengah mengajukan mengajukan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Negeri Niaga Medan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar permohonan kepailitan dikabulkan. Permohonan disampaikan pada 14 Maret 2019 dengan nomor perkara: 1/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn.
Presiden Jokowi sempat bekerja KKA saat dirinya merantau ke Aceh. Jokowi bekerja di BUMN itu kurang lebih selama dua tahun.
Selama bekerja di KKA, Jokowi turut mengajak Iriana untuk tinggal di Aceh. Namun, setelah Iriana mengandung anak pertamanya, Gibran Rakabuming, keduanya memutuskan untuk kembali ke Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement