Advertisement
Utang Pemerintah ke RS Swasta Capai Rp8 Triliun di 2020

Advertisement
Harian.com, JAKARTA — Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengatakan terdapat klaim perawatan pasien Covid-19 sekitar Rp8 triliun dari 350 rumah sakit swasta yang belum dibayarkan oleh pemerintah dari tahun anggaran 2020.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan pemerintah semestinya membayarkan tunggakan itu lantaran asosiasinya sudah merampungkan berkas pengajuan klaim tahun lalu sebelum tenggat pada Mei 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Pemda DIY Klaim Kasus Aktif dan Kematian akibat Covid-19
“Sudah beres persyaratannya tetapi belum dicairkan, sebetulnya ada rumah sakit yang dari Februari, Maret belum dibayarkan,” kata Ichsan melalui sambungan telepon kepada JIBI/Bisnis, Kamis (23/9/2021).
Ichsan mengatakan rumah sakit swasta menunggu kepastian pemerintah untuk dapat mencairkan pengajuan klaim perawatan pasien Covid-19 itu. Menurut dia, rumah sakit swasta tengah mengalami kesulitan untuk pembayaran obat, karyawan, dan biaya operasional.
“Kami berharap kementerian keuangan membantu untuk mencairkan paling tidak nyawa dari teman-teman rumah sakit ini bergeraklah,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan permintaan atau usulan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait dengan klaim perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit.
Manuver itu diambil setelah Kemenkes mencatat adanya lonjakan tunggakan klaim dari tahun 2020 yang masih bertambah mencapai Rp40,79 triliun per 17 September 2021.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan langkah itu diambil untuk memotong klaim dari rumah sakit pada tahun anggaran 2020 yang terus berlanjut di tahun ini. Apabila langkah itu tidak diambil, Kadir khawatir perencanaan ihwal keuangan Kemenkes akan terganggu lantaran jumlah klaim dari tahun lalu terus bertambah hingga saat ini.
BACA JUGA : RSUD Wates Kesulitan Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19
“Mohon maaf, karena jika kami buka terus tidak akan pernah berhenti, jadi akan kami tutup supaya ada asersi yang menyebabkan kita bisa menghitung anggaran,” kata Kadir saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mencatat tunggakan perawatan pasien Covid-19 kepada rumah sakit mencapai Rp41,80 triliun pada tahun anggaran 2021. Tunggakan itu hasil pemuktakhiran data Kemenkes per Juli 2021.
Adapun usulan anggaran awal terkait pembayaran klaim itu telah disetujui Kementerian Keuangan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp58,18 triliun pada Juli lalu. Adapun jumlah anggaran itu diperoleh dari besaran tunggakan dari tahun 2020 sebesar Rp16,37 triliun dan tunggakan tahun ini yang mencapai Rp41,80 triliun.
“Anggaran ini tercatat sampai Juli 2021 sedangkan Juli sampai Agustus sampai sekarang belum dihitung, jadi kita bisa membayangkan bagaimana peningkatan jumlah klaim itu hari per hari meningkat sangat cepat, sehingga membingungkan kita kadang-kadang dalam menentukan jumlah anggaran,” tuturnya.
Adapun hingga 20 September 2021, realisasi pelunasan utang kepada rumah sakit rujukan Covid-19 untuk tahun anggaran 2021 baru tercapai 67,36 persen atau sebesar Rp28,13 triliun dan tunggakan tahun 2020 hanya 24 persen atau sebesar Rp3,92 triliun.
Dengan demikian, total pembayaran tunggakan kepada rumah sakit rujukan itu mencapai Rp32,06 triliun hingga akhir triwulan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disepakati, Anggaran Pembangunan SPAM Kamijoro Hampir Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emirates A380 Sediakan Shower Spa, Bisa Mandi di Pesawat
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
- Polri Dalami Unsur Keonaran dari Laporan Terhadap Denny Indrayana
Advertisement
Advertisement