Advertisement

PT KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Jakarta Jadi Rp45.000

Rahmad Fauzan
Jum'at, 24 September 2021 - 08:47 WIB
Sunartono
PT KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen di Jakarta Jadi Rp45.000 Seorang petugas memasukkan alat tes cepat (rapid test) antigen ke dalam hidung peserta rapid test antigen. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test Antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan.

Mengutip keterangan resmi PT KAI l, Kamis (23/9/2021), tarif baru tersebut berlaku mulai 24 September 2021. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka harga rapid test antigen di stasiun untuk area Daop 1 Jakarta juga akan disesuaikan.

Advertisement

BACA JUGA : Vaksinasi Jadi Syarat Utama Merubah Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

"Adapun, stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai besok," ujar pihak PT KAI melalui siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.

Sesuai dengan SE Kemenhub No. 69/2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

BACA JUGA : Kemenkes Mengaku Kesulitan Lunasi Tunggakan Klaim Rumah Sakit Tahun Ini

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement