Advertisement
Sindiran Pedas untuk Ngabalin, Rocky Gerung: Kok Ada Pejabat Senang Rakyatnya Digusur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung mengaku heran karena Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin justru merasa senang saat mengetahui ada warga yang rumahnya terancam digusur.
“Ngabalin senang betul saya mau digusur. Padahal dia pejabat negara, kok dia senang rakyat digusur?," kata Rocky saat berbincang dengan Politikus Gerindra, Fadli Zon yang diunggah melalui akun YouTube Fadli Zon Official, Sabtu (18/9/2021).
Advertisement
Rocky juga menyayangkan pernyataan seorang guru besar Universitas Gajah Mada yang menyebut Rocky mendapat laknat karena mulutnya tak dijaga.
"Jadi seorang akademisi yang harusnya paham bahwa ini hubungan political economy, yang di belakangnya ada modal kekuasaan, itu akhirnya menyempitkan pikirannya itu dengan saya itu dilaknat," ujarnya.
Diketahui PT Sentul City Tbk. melayangkan somasi kepada Rocky Gerung. Setidaknya ada dua kali somasi yang dilayangkan oleh Sentul City kepada Rocky Gerung.
Haris Azhar, pendamping hukum Rocky Gerung menyebut Sentul City mengirimkan surat somasi pertama kali pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Bisnis, Kamis (9/9/2021).
Rocky juga diberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
BACA JUGA: Wisatawan Hutan Pinus Kesulitan Sinyal, Enggan Ribet Banyak yang Putar Balik
Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut. Haris menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City tersebut.
Haris mengungkapkan sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami
- Pakar Intelijen Sebut Kenaikan Anggaran Harus Diiringi Kesejahteraan Prajurit
- Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini Hujan, Termasuk di Jogja
- Pelantikan Donald Trump, dari Suhu Terdingin hingga Deretan Tokoh Penting Sengaja Tak Diundang
Advertisement
Pemkab Sleman Telah Daftarkan Sepuluh Varietas Tanaman Hoya
Advertisement
Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor
Advertisement
Berita Populer
- Ini 5 Negara Paling Sepi Wisatawan
- Kontributor Program MBG Diusulkan Terima Keringanan Pajak
- Gempa Sukabumi Magnitudo 4,3: 1 Rumah Rusak
- Polisi Buru Anggota Geng Motor Los Angels Seusai Serang Warga
- Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel Seusai Kesepakatan Gencatan Senjata
- Thailand Berencana Legalkan Perjudian dan Kasino
- Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Proyek Ketenagalistrikan Beroperasi di 18 Provinsi
Advertisement
Advertisement