Advertisement

Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel Seusai Kesepakatan Gencatan Senjata

Newswire
Senin, 20 Januari 2025 - 07:47 WIB
Sunartono
Hamas Bebaskan 3 Sandera Israel Seusai Kesepakatan Gencatan Senjata Sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyerahkan tiga sandera Israel pertama yang mereka bebaskan kepada Palang Merah dalam rangka implementasi tahap pertama kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan.

Ketiga sandera tersebut diserahkan oleh Brigade Al-Qassam di Alun-Alun Saraya, Gaza City tengah, pada Minggu waktu setempat. Ratusan personel Al-Qassam dan kendaraan-kendaraan mereka dilaporkan ramai berhimpun di Gaza City tengah ketika proses penyerahan sandera berlangsung.

Advertisement

BACA JUGA : Joe Biden: Pembunuhan Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Bisa Membawa Perdamaian di Gaza

Militer Israel selanjutnya memastikan mereka telah menerima pemberitahuan dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bahwa ketiga sandera, atas nama Romi Genen, Emily Damari, dan Doron Steinbrecher, telah diterima dari Hamas.

Pihak Zionis kemudian menyatakan ketiga sandera wanita tersebut sudah mereka terima dari Palang Merah. Menurut harian Yedioth Ahronoth, ketiga sandera dibebaskan dalam keadaan sehat.

Kesepakatan gencatan senjata Gaza mulai berlaku pada Minggu pukul 11:15 pagi waktu setempat setelah implementasinya sempat tertunda hampir tiga jam karena Israel menuduh Hamas menunda-nunda merilis nama sandera yang akan dibebaskan.

Gencatan senjata sebelumnya direncanakan mulai berlaku pukul 08:30 pagi. Serangan Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan hampir 47.000 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai 110.700 lainnya.

Agresi tersebut menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang serta mengakibatkan kehancuran luas dan krisis kemanusiaan yang merenggut nyawa ribuan lansia dan anak-anak.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap petinggi otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan bekas petinggi otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Rezim Zionis pun saat ini menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida yang dilancarkannya dalam serangan ke Jalur Gaza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru

Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru

Jogja
| Kamis, 26 Maret 2026, 14:17 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement