Advertisement

Kementerian ATR/BPN Investigasi Soal Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut

Newswire
Senin, 20 Januari 2025 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kementerian ATR/BPN Investigasi Soal Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut Ilustrasi sertifikat tanah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun melakukan investigasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya. "Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri ATR dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat HGB

Dia menyampaikan bahwa langkah itu bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Nusron menuturkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Dia menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

BACA JUGA: Dukung Program Agraria dan Tata Ruang di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Pinjaman Bank Dunia Rp5,72 Triliun

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, dengan tenggat waktu 2x24 jam.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan hal tersebut.

"Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2x24 jam," katanya.

Doni menuturkan bahwa tenggat waktu itu juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri.

Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut sejak Sabtu (18/1/2025) pagi. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sepanjang 2024, Ada Puluhan Ikan Invasif yang Masih Diperjualbelikan di Bantul

Bantul
| Senin, 20 Januari 2025, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor

Wisata
| Sabtu, 18 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement