Advertisement

KPK Minta Pejabat Baru Segera Melaporkan Harga Kekayaan, Ini Wajib

Newswire
Senin, 04 November 2024 - 09:17 WIB
Maya Herawati
KPK Minta Pejabat Baru Segera Melaporkan Harga Kekayaan, Ini Wajib Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Para pejabat negara yang baru dilantik, diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN).  

"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/11/2024).

Advertisement

Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.

"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Budi mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.

KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan bantuan dan pendampingan jika para wajib lapor baru mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.

BACA JUGA: Prabowo Ingin Percepat Swasembada Pangan di Papua

"Kami menyampaikan apresiasi tentunya kepada beberapa menteri dan wakil menteri yang sudah berinisiatif untuk menghubungi Tim LHKPN KPK dalam rangka input atau pendaftaran LHKPN itu sendiri, tentu itu jadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN," tuturnya.

Budi juga optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100%.

"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya," kata Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 7 Desember 2024, Tol Jogja-Solo hingga Silsilah Gus Miftah

Jogja
| Sabtu, 07 Desember 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Festival Angkringan Kembali Digelar di Pasar Ngasem, Ini Jadwalnya

Wisata
| Kamis, 05 Desember 2024, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement