Advertisement

Belum Setor LHKPN 2020, Mendagri Tito Karnavian Disentil KPK

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 19 September 2021 - 18:57 WIB
Sunartono
Belum Setor LHKPN 2020, Mendagri Tito Karnavian Disentil KPK Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO - Novrian Arbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa penyelenggara negara wajib untuk menyerahkan LHKPN.

Hal itu disampaikan sehubungan dengan belum adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tito Karnavian tahun 2020.

Advertisement

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan kewajiban Penyelenggara Negara menyerahkan LHKPN, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).

Ipi mengingatkan bahwa penyelenggara negara juga harus bersedia hartanya untuk diperiksa, sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi.

Ipi juga mengingatkan soal adanya sanksi administratif apabila apabila penyelenggara negara lalai dalam menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," ujarnya.

Ipi pun mengatakan sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi, dibutuhkan peran seluruh pihak baik dari KPK, penyelenggara negara, hingga masyarakat untuk ikut mengawal, dan mengawasi

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan PN bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement