Advertisement
Ini Silang Pendapat Mendagri dan KPU soal Anggaran & Jadwal Pemilu 2024
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rapat kerja yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu pada Kamis (16/9/2021) diwarnai saling silang pendapat.
Mendagri Tito Karnavian tidak sepakat dengan usulan KPU terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diajukan pada Februari.
Advertisement
Selain soal jadwal pelaksanaan, Tito juga mengkritisi tingginya kebutuhan anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU karena dianggap terlalu tinggi.
Sebab, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 terjadi pembengkakan hingga empat kali lipat.
Soal anggaran
Mendagri Tito Karnavian menganggap pengajuan KPU terkait anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 86 Triliun terlalu tinggi.
Pasalnya, nilai tersebut mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dibandingkan dengan gelaran pemilu sebelumnya yang hanya Rp 27 Triliun.
“Jujur saja kami perlu melakukan exercise dan betul-betul melihat detail satu per satu anggaran tersebut,” kata Tito, Kamis (16/9/2021).
Tito berharap anggaran yang diajukan itu bisa ditekan. Terlebih lagi, saat ini pemerintah sedang membutuhkan banyak anggaran untuk pemulihan ekonomi.
“Saat ini kita sedang memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk PEN [pemulihan ekonomi nasional),” jelasnya.
Tolak usulan pengajuan jadwal Pemilu
Selain soal anggaran, Tito juga tidak sepakat dengan usulan KPU terkait pengajuan jadwal pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada Februari.
Hal itu karena akan berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan politik nasional, dan eksekusi program pemerintah.
“Oleh karena itu, kami usulkan agar hari pemungutan suaranya dilakukan pada April seperti sebelum-sebelumnya atau kalau mungkin Mei,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan Pilkada, pemerintah tidak mempersoalkan dilakukan pada 27 November 2024. Alasannya sudah sesuai dengan UU No.10/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Panen Padi Terhambat, Bantul Kekurangan 15 Unit Mesin Pemanen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
Advertisement
Advertisement







