Advertisement
Ini Silang Pendapat Mendagri dan KPU soal Anggaran & Jadwal Pemilu 2024
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rapat kerja yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu pada Kamis (16/9/2021) diwarnai saling silang pendapat.
Mendagri Tito Karnavian tidak sepakat dengan usulan KPU terkait jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diajukan pada Februari.
Advertisement
Selain soal jadwal pelaksanaan, Tito juga mengkritisi tingginya kebutuhan anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU karena dianggap terlalu tinggi.
Sebab, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 terjadi pembengkakan hingga empat kali lipat.
Soal anggaran
Mendagri Tito Karnavian menganggap pengajuan KPU terkait anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 86 Triliun terlalu tinggi.
Pasalnya, nilai tersebut mengalami peningkatan hingga empat kali lipat dibandingkan dengan gelaran pemilu sebelumnya yang hanya Rp 27 Triliun.
“Jujur saja kami perlu melakukan exercise dan betul-betul melihat detail satu per satu anggaran tersebut,” kata Tito, Kamis (16/9/2021).
Tito berharap anggaran yang diajukan itu bisa ditekan. Terlebih lagi, saat ini pemerintah sedang membutuhkan banyak anggaran untuk pemulihan ekonomi.
“Saat ini kita sedang memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk PEN [pemulihan ekonomi nasional),” jelasnya.
Tolak usulan pengajuan jadwal Pemilu
Selain soal anggaran, Tito juga tidak sepakat dengan usulan KPU terkait pengajuan jadwal pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada Februari.
Hal itu karena akan berdampak pada polarisasi, stabilitas keamanan politik nasional, dan eksekusi program pemerintah.
“Oleh karena itu, kami usulkan agar hari pemungutan suaranya dilakukan pada April seperti sebelum-sebelumnya atau kalau mungkin Mei,” ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pelaksanaan Pilkada, pemerintah tidak mempersoalkan dilakukan pada 27 November 2024. Alasannya sudah sesuai dengan UU No.10/2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Pidana Kerja Sosial, Pemkab Gunungkidul Masih Tunggu Juknis
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Imbau Warga Jaga Keamanan Diri di Malam Tahun Baru
- Wisata Kulonprogo Padat Saat Nataru, Tarif Nuthuk Nihil
- Tanpa Kembang Api, Hotel DIY Pilih Doa dan Donasi
- Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
Advertisement
Advertisement



