Advertisement
Bukan Hanya Suap, Sejumlah Modus ini Termasuk Jual Beli Jabatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan adanya tiga jenis modus dalam tindak pidana korupsi jual beli jabatan.
Hal itu disampaikan Firli melalui acara webinar bertajuk “Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?” yang diselenggarakan KPK dan ditayangkan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Dalam acara tersebut, Firli mengatakan bahwa jual beli jabatan adalah salah satu banyaknya bentuk, jenis, dan rupa tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang tercantum dalam UUD Nomor 31 Tahun 1999 dan Jo. UU 20 Tahun 2001, korupsi memiliki sebanyak 7 cabang. Mereka di antaranya adalah kerugian negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
Untuk permasalahan jual beli jabatan, Firli mengatakan terdapat tiga jenis modus, yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan. Bahkan, Firli juga mengungkapkan bahwa ketiga modus tersebut adalah modus yang sering terjadi di penyelenggara negara.
“Yang pertama, yang erat kaitannya dengan jual beli jabatan berupa gratifikasi. Kedua adalah yang erat kaitannya dengan suap. Ketiga adalah yang kaitannya dengan pemerasan,” kata Firli, seperti dikutip, Kamis (16/9/2021).
Firli menjelaskan bahwa jika seseorang yang melakukan jual beli jabatan, maka masyarakat tidak bisa mengharapkan pelayanan publik berjalan secara optimal.
“Jangankan untuk memberikan pelayanan publik, begitu ingin menduduki jabatan saja para pembantu bupati sudah disibukkan dan menerima beban berupa jual beli jabatan,” tambahnya.
Firli menuturkan, tindak korupsi berupa pemerasan sering terjadi pada para penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan, kesempatan, serta rendahnya integritas. Hal inilah yang memicu terjadinya pemerasan.
“Kalau ada suatu jabatan yang dianggap penyelenggara negara bahwa yang bersangkutan layak atau tidak, maka bisa terjadi pemerasan,” paparnya.
Jika mendengar soal pemerasan, tentu sudah umum di telinga masyarakat. Modus pemerasan bisa terjadi jika seseorang yang tengah menduduki jabatan, namun diminta untuk membayar jabatan tersebut. Sementara jika menolak, maka harus segera meninggalkan jabatan tersebut.
“Dengan kalimat ‘Apakah Anda masih mau bertahan, menduduki jabatan tersebut. Kalau bertahan, maka Anda harus bayar sekian. Kalau tidak, maka harus diganti’,” Firli memberi contoh.
BACA JUGA: Five Vi Sebut Lagu Ya Thoybah Syirik, Netizen Bereaksi
Berbeda lagi dengan tindak pidana suap. Suap terjadi karena adanya kesepakatan dan biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Firli menjelaskan, tindak pidana suap tentu harus dipenuhi dan dimaknai dengan adanya pertemuan antara penerima dan pemberi.
“Dalam artian konteks pertemuan, tidak hanya pertemuan fisik tetapi juga pertemuan alam pikiran. Karena tidak akan pernah terjadi suap, apabila tidak bertemunya alam pikiran penerima dan alam pemikiran pemberi,” jelasnya.
Begitu pula dengan gratifikasi yang erat kaitannya dengan jual beli jabatan. Sesungguhnya, kata Firli, gratifikasi terjadi karena pihak pemberi gratifikasi menyadari sepenuhnya dan pemberi juga sadar memberikan sesuatu berupa gratifikasi kepada para penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement