Advertisement
Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK, Jokowi: Jangan Semuanya Diserahkan ke Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait dengan pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.
Pasalnya, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya. "Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Seperti diketahui, puluhan pegawai KPK yang diberhentikan tersebut salah satunya adalah Novel Baswedan. Mereka dipecat dari KPK lantaran dianggap tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian.
Keputusan pemberhentian itu diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan KPK pada 13 September lalu.
Terkait dengan keputusan itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai pimpinan KPK seperti memakai kacamata kuda.
“Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak dijalankan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
- Jepang Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
Advertisement
Advertisement