Advertisement

Satgas Tagih Nirwan dan Indra Bakrie Terkait BLBI Rp22,6 Miliar

Edi Suwiknyo
Selasa, 14 September 2021 - 11:47 WIB
Sunartono
Satgas Tagih Nirwan dan Indra Bakrie Terkait BLBI Rp22,6 Miliar Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). - Jibiphoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Satgas BLBI memanggil dua anggota keluarga Bakrie yakni Nirwan Bakrie dan Indra Ismansyah Bakrie. Keduanya diminta hadir pada Jumat (17/9/2021). Adapun pemanggilan itu terkait tanggungan utang yang harus dibayarkan oleh debitur BLBI eks Bank Putera Multikarsa. Nilainya mencapai Rp22,6 miliar.

"Diminta kehadiran saudara untuk menghadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan dan Litigasi Tim C," demikian dikutip, Selasa (14/9/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Ini Sejarah BLBI: Skenario Penyelamatan yang Rugikan

Selain Nirwan dan Indra Bakrie, masih dalam penagihan yang sama, Satgas juga memanggil empat pihak lainnya. Keempat pihak itu antara lain PT Usaha Mediatronika Nusantara, Pinkan Warrouw, Andrus Roestam Munaf, dan Anton Setianto.

Satgas meminta para debitur BLBI untuk memenuhi pemanggilan. Pasalnya, jika tidak patuh dan tak membayar utang BLBI, Satgas tak segan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah memanggil obligor dan debitur BLBI lainnya. Menariknya, beberapa obligor BLBI tercatat memiliki alamat di Singapura.

Beberapa nama yang sempat diumumkan Satgas BLBI terkait penagihan tersebut antara lain Tommy Soeharto, Kaharudin Ong, Agus Anwar, hingga duo tapian pemilik Bank Aspac.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement