Advertisement
Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kunjungan Jokowi, Begini Penjelasan Kapolresta Solo
Mahasiswa anggota BEM UNS Solo menggelar aksi membentangkan poster bertepatan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke kampus setempat, Senin (13/9/2021)./Istimewa - Dok. BEM UNS Solo
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kendati kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin undang-undang (UU).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Solo kepada wartawan menanggapi penangkapan sejumlah mahasiswa UNS Solo saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/9/2021) siang.
Advertisement
BACA JUGA: 10 Mahasiswa UNS Solo Ditangkap Gara-gara Bentangkan Poster Saat Kunjungan Jokowi
"Hanya kami berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku," tutur dia.
Regulasi yang dimaksud Ade yaitu memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut. Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau genda unjuk rasa tersebut. Regulasi lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Kami bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian bersama semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarahat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Atletico Madrid Kalahkan Oviedo 2-0, Catatkan 7 Kemenangan Beruntun
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru, 29 November 2025
- Tegaskan Batik sebagai Karya Seni, Afif Syakur Pamerkan Batik 3 Negeri
- Sleman Uji Nitrit Sayuran Usai Kasus Keracunan MBG
- Malut United vs Arema FC: Tantangan Berat Singo Edan di Kie Raha
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, 29 November 2025
- Jerman Diprediksi Tumbuh Tipis, IMF Ingatkan Butuh Reformasi Besar
- Maxride Sebut Bajaj Dukung Ekosistem Bisnis Lokal
Advertisement
Advertisement



