Advertisement
Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kunjungan Jokowi, Begini Penjelasan Kapolresta Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan, kendati kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin undang-undang (UU).
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Solo kepada wartawan menanggapi penangkapan sejumlah mahasiswa UNS Solo saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/9/2021) siang.
Advertisement
BACA JUGA: 10 Mahasiswa UNS Solo Ditangkap Gara-gara Bentangkan Poster Saat Kunjungan Jokowi
"Hanya kami berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku," tutur dia.
Regulasi yang dimaksud Ade yaitu memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut. Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau genda unjuk rasa tersebut. Regulasi lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Kami bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian bersama semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarahat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Targetkan 66 RS Terbangun di Pulau Terluar pada Akhir 2026
- Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI
- Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Rugikan Negara Rp90 Miliar
- Mabes Polri Minta Polisi di Indonesia Melindungi Wartawan Saat Liputan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
- KPK Dalami Kemungkinan Eks Wamenaker Terima Dana Lebih dari Rp3 Mliar
- Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: KPK Fokus Geledah di Banyak Lokasi
- 100 Ribu Orang Terluka Akibat Topan Kajiki di Selatan China
- Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
- 3 Jaksa di Kejagung Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Topan Ginting
- Sosok Teungku Nyak Sandang, Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama untuk RI
Advertisement
Advertisement