Advertisement
MA Ungkap Alasan Tolak Uji Materi Pegawai KPK Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mementahkan gugatan uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Perkom 1/2021 tersebut mengatur tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
MA berpandangan aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK. Menurut MA, TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
Advertisement
BACA JUGA : MA Tolak Gugatan Pegawai KPK soal Aturan Tes Wawasan
“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namum karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” demikian bunyi putusan perkara dikutip, Jumat (10/9/2021).
Adapun perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Dalam pertimbangan MA, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
MA menyebut, berdasarkan aturan itu, TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.
BACA JUGA : Komnas HAM Temukan Fakta Baru Dugaan Pelanggaran
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” seperti dikutip dari putusan perkara dengan Nomor 26 P/HUM/2021, Jumat (10/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
- Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Akhir Maret
- SIM Keliling Kulonprogo Rabu 3 Februari 2026 di PJR Temon
- Roma Tersungkur di Kandang Udinese, Gol Bebas Ekkelenkamp Jadi Penentu
- Hujan Ringan Guyur DIY Sepanjang Hari Ini Selasa 3 Februari
- Lokasi SIM Keliling Sleman Selasa 3 Februari
- Prabowo Bahas Teknologi Pesawat Global Bersama Petinggi Embraer
Advertisement
Advertisement




