Advertisement
Menkumham Sebut Kelistrikan Lapas Tangerang Tak Pernah Diperbaiki Sejak Awal Dibangun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang hingga menyebabkan 41 orang tewas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut dugaan sementara penyebab kebakaran adalah akibat hubungan pendek arus listrik.
"Dugaan sementara seperti yang disampaikan pak Kapolda adalah karena persoalan listrik arus pendek, namum demikian, Puslabfor Polri, Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut. Itu dugaan arus pendek," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).
Advertisement
Yasonna mengakui usia bangunan Lapas Tangerang sudah sangat tua. Apalagi, sejak dibangun pada 1977 kelistrikan gedung Lapas ini tidak pernah diperbaiki.
Baca juga: Tewaskan 41 Narapidana, Ini Kronologi Kebakaran di Lapas Tangerang
Untuk itu, kata Yasonna, agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan mengecek instalasi listrik di dalan lapas-lapas.
"Pada umumnya ini lapas lama seperti ini, supaya instalansi listriknya untuk memeriksa supaya tidak terulang lagi hal-hal seperti ini," kata Yasonna.
Selain itu, Yasonna membeberkan peristiwa kebakaran bermula sekira pukul 01.45 WIB. Petugas Lapas pun langsung menghubungi pemadam kebakaran, 13 menit setelahnya sebanyak 12 unit pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.
Baca juga: 41 Napi Tewas Saat Kebakaran, Ini Foto-Foto Suasana Terkini Lapas Kelas 1 Tangerang
"Saya ucapkan terimakasih kepada Damkar yang sangat cepat dan responsip, tidak sampai satu setengah jam kebakaran dapat dipadamkan," kata Yasonna.
Insiden ini mengakibatkan 41 korban tewas. Hal ini karena petugas sulit untuk membuka kamar para narapidana, lantaran cepat membesarnya kobaran api.
"Mengapa dikunci? Memang protapnya harus dikunci, kalau tidak dikunci melanggar protap," kata Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement