Advertisement

KPK Ungkap Harta Anggota DPR, Rata-Rata Rp23 Miliar

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 07 September 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
KPK Ungkap Harta Anggota DPR, Rata-Rata Rp23 Miliar Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggola dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Senin (11/1/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - KPK mengungkap rata-rata harta kekayaan anggota DPR sebesar Rp23 miliar.

Data KPK menyebut, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Advertisement

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan rata-rata harta kekayaan anggota DPR berdasarkan analisa KPK, tercatat sejumlah Rp23 miliar. Sementara itu, rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp14 miliar.

"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak," ucap Pahala saat diskusi daring LHKPN yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

Pahala mengatakan Anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, biasnaya pengusaha atau mantan pebisnis yang kemudian terjun menjadi legislator. Harta kekayaan mereka, kebanyakan berasal dari perusahaan yang dikelola.

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun. Nah kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," ucap Pahala.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tercatat, hanya 58 persen wakil rakyat yang patuh menyerahkan LHKPN.

"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dar kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers daring, Selasa (7/9/2021).

Rendahnya kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR menjadi perhatian serius. Hal ini lantatan Anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement