Advertisement
KPK Ungkap Harta Anggota DPR, Rata-Rata Rp23 Miliar
Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggola dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta pada Senin (11/1/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK mengungkap rata-rata harta kekayaan anggota DPR sebesar Rp23 miliar.
Data KPK menyebut, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.
Advertisement
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan rata-rata harta kekayaan anggota DPR berdasarkan analisa KPK, tercatat sejumlah Rp23 miliar. Sementara itu, rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp14 miliar.
"Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak," ucap Pahala saat diskusi daring LHKPN yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Pahala mengatakan Anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, biasnaya pengusaha atau mantan pebisnis yang kemudian terjun menjadi legislator. Harta kekayaan mereka, kebanyakan berasal dari perusahaan yang dikelola.
"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun. Nah kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," ucap Pahala.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Tercatat, hanya 58 persen wakil rakyat yang patuh menyerahkan LHKPN.
"Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dar kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239," kata Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers daring, Selasa (7/9/2021).
Rendahnya kepatuhan penyerahan LHKPN anggota DPR menjadi perhatian serius. Hal ini lantatan Anggota DPR wajib melaporkan kekayaannya selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini menjadi perhatian kita yang serius," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Arus Mudik 2026: Tol Trans Sumatera Siap Layani 7,85 Juta Kendaraan
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Prambanan Resmi Dibuka Fungsional
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
Advertisement
Advertisement








