Advertisement
Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Digelar pada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan lembaganya berpegangan pada Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Pemilu dan UU No. 6/2020 tentang Pilkada sehingga pemilu tetap dilakukan secara serentak pada tahun 2024.
“Sejauh ini tidak ada perubahan mengenai substansi norma yang diatur dalam ketentuan dua UU itu tadi,” katanya pada diskusi secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
Raka menjelaskan, bahwa bukan hanya pada dua regulasi tersebut, ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebut pemilu dilakukan 5 tahun sekali.
Karena 2024 menjadi tahun yang supersibuk dan padat, KPU harus menyiapkannya secara matang. Dengan harapan pemilu serentak ini bisa berjalan dengan lancar.
Berdasarkan hasil kajian, KPU mengusulkan pemilu dilakukan pada Rabu, (21/2/2024). Ini maju seminggu dari kesepakatan awal. Sedangkan, pilkada serentak tidak berubah, yakni Rabu (27/11/2024).
Pertimbangannya, KPU harus memulai berbagai persiapan dari regulasi, pengembangan aplikasi, infrastruktur, jaringan, sosialisasi, hingga uji dan simulasi.
Jika ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR, baru akan disusun tahapan dan program lebih detail. KPU memulai 25 bulan sebelum pemilu serentak.
“Dengan asumsi 5 bulan persiapan lebih awal. Tahapan inti dan teksis 20 bulan,” pungkas Raka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
- Heboh Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN, Ini Kata Anggota DPR
- Baznas Bertemu Ulama Palestina Bahas Penyaluran Bantuan
- Paus Fransiskus Ingin Dimakamkan di Basilika Santa Maria
- Rakyat Palestina Berduka Atas Wafatnya Paus Fransiskus
Advertisement

Bangunan Anyar Hasil Renovasi Stadion Maguwoharjo Dikeluhkan Warganet, Bupati Sleman: Masih Masa Pemeliharaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- In Memoriam: Mengenang Kembali Pesan Paus Fransiskus Saat Misa Kudus di GBK September 2024
- Ini Jadwal Upacara Penempatan Jenazah Paus Fransiskus
- Sebelum Meninggal Paus Fransiskus Menderita Pneumonia Ganda, Ini Penjelasan Dokter Paru
- Menteri PKP Sebut Presiden Prabowo Minta Penyelesaian Kasus Meikarta Sesuai Prinsip Hukum
- PBNU Akan Melanjutkan Perjuangan Paus Fransiskus dalam Membela Kemanusiaan
- 15 WNI di AS Ditangkap Seiring Meningkatnya Penindakan Imigran Akibat Kebijakan Donald Trump
- Jaksa Penuntut Umum KPK Sebut Mantan Gubernur Bengkulu Terima Gratifikasi Rp30,3 Miliar
Advertisement