Advertisement
Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Digelar pada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan lembaganya berpegangan pada Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Pemilu dan UU No. 6/2020 tentang Pilkada sehingga pemilu tetap dilakukan secara serentak pada tahun 2024.
“Sejauh ini tidak ada perubahan mengenai substansi norma yang diatur dalam ketentuan dua UU itu tadi,” katanya pada diskusi secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Raka menjelaskan, bahwa bukan hanya pada dua regulasi tersebut, ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebut pemilu dilakukan 5 tahun sekali.
Karena 2024 menjadi tahun yang supersibuk dan padat, KPU harus menyiapkannya secara matang. Dengan harapan pemilu serentak ini bisa berjalan dengan lancar.
Berdasarkan hasil kajian, KPU mengusulkan pemilu dilakukan pada Rabu, (21/2/2024). Ini maju seminggu dari kesepakatan awal. Sedangkan, pilkada serentak tidak berubah, yakni Rabu (27/11/2024).
Pertimbangannya, KPU harus memulai berbagai persiapan dari regulasi, pengembangan aplikasi, infrastruktur, jaringan, sosialisasi, hingga uji dan simulasi.
Jika ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR, baru akan disusun tahapan dan program lebih detail. KPU memulai 25 bulan sebelum pemilu serentak.
“Dengan asumsi 5 bulan persiapan lebih awal. Tahapan inti dan teksis 20 bulan,” pungkas Raka.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tol Jogja Bawen Ruas Jogja-Banyurejo Terbagi 4 Segmen Melayang di Atas Selokan Mataram, Cek di Sini Titik Lokasinya!
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah, Begini Awal Mulanya
- Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G. Plate
- Seorang Bacaleg di Sragen Nekat Edarkan Narkoba
- KPK akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi
- Top 7 News Harianjogja.com, Kamis 8 Juni 2023
- Penjelasan Kemenku Terkait Tagihan Utang dari Jusuf Hamka Senilai Rp800 Miliar
- Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T
Advertisement
Advertisement