Advertisement
Hendak Transaksi Narkoba di Magelang, Pria Asal Semarang Dibekuk Polisi
Tersangka pengedar narkoba digelandang di Mapolres Magelang, Selasa (31/8/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pemuda asal Semarang Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Magelang setelah diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Magelang.
Kapolres AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Raya Magelang – Jogja tepatnya di Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Advertisement
“Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan yang berkelanjutan dari tanggal 19 sampai 21 Agustus 2021. Dan akhirnya Tim Sat Resnarkoba pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 WIB mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di depan outlet Rocket Chicken Mertoyudan,” jelasnya, dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Juliari Tak Banding Vonis Kasus Bansos, Ini Langkah KPK
Tersangka RC, 27, diketahui merupakan warga Kampung/Kelurahan Gedawang, Banyumanik, Kota Semarang. Saat digeledah, didapatkan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yakni sabu-sabu yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam.
Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Ade Purwanto menjelaskan barang itu disimpan di saku depan celana tersangka. Temuan lain, satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-sabu dan satu pipet kaca dalam bungkus rokok. "Oleh tersangka disimpan dalam dashboard sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka,” imbuhnya.
Setelah ditimbang, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 0,51 gram. Lalu satu plastik klip transparan lainnya berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Baca juga: Cegah Overkapasitas, 16 Narapidana Rutan II B Bantul Dipindah
Polisi juga mengamankan sebuah HP merk OPPO warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih Nopol H- 2930-AJW, serta sebuah celana panjang jeans warna biru tua.
Atas temuan itu tersangka dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
- Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
- Ousmane Dembele Raih The Best FIFA 2025
- PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta
Advertisement
Advertisement





