Advertisement
ASDP Hanya Terima Penumpang yang Sudah Vaksin Covid-19!
 Kapal Motor Penumpang (KMP) Jokotole melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/7/2021). - ANTARA FOTO/Didik Suhartono
                Kapal Motor Penumpang (KMP) Jokotole melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/7/2021). - ANTARA FOTO/Didik Suhartono
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Seiring berjalannya integrasi verifikasi data vaksin penumpang dengan aplikasi PeduliLindungi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), hanya penumpang yang sudah divaksin Covid-19 yang bisa menggunakan jasa perusahaan tersebut. Verifikasi data dilakukan dalam proses reservasi tiket secara daring menggunakan platform Ferizy.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan layanan penjualan tiket daring Ferizy yang berlaku di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk akan terintegrasi dengan PeduliLindungi. Dengan demikian, data vaksin menjadi syarat wajib dalam proses reservasi tiket daring di Ferizy.
Advertisement
Oleh karena itu, pengguna jasa diimbau untuk mempersiapkan perjalanannya dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy. Terutama, di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.17 /2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 56/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Juli 2021.
Ketentuan itu menyatakan perjalanan penyeberangan mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti pelaksanaan vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil tes Covid-19 (Antigen H-1 / PCR H-2).
“Melalui penerapan ini, pengguna jasa yang dapat melakukan pembelian tiket online Ferizy hanya yang telah divaksin atau yang termasuk kategori pengecualian vaksin," ujar Shelvy dalam keterangan resmi, Minggu (29/8/2021).
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, telah ditetapkan syarat wajib bagi pengguna jasa penyeberangan yakni melampirkan Hasil Negatif Test Covid-19 Antigen (1 x 24 jam) atau PCR (2 x 24 jam) dan bukti vaksin (minimal dosis pertama).
Optimalisasi verifikasi dokumen kesehatan terhadap pengguna jasa penyeberangan dilaksanakan dengan mekanisme double screening (verifikasi ganda).
Pertama, verifikasi dokumen kesehatan dilakukan saat pengguna jasa memesan tiket online di Ferizy yang terintegrasi dengan Peduli Lindungi. Kedua, di pelabuhan penyeberangan oleh Tim Satgas Covid-19 setempat.
ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa agar dapat mengunduh PeduliLindungi dan memastikan hasil vaksinnya telah tersedia.
Shelvy juga meminta saat proses reservasi tiket online di Ferizy, penumpang memastikan data yang diisi sesuai dengan kartu identitas. Selanjutnya, agar dipastikan juga data diri seluruh penumpang dalam kendaraan terdaftar di dalam tiket.
Dengan adanya penerapan integrasi ini, layanan verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal sehingga potensi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat terminimalisir. Dengan demikian, ASDP juga berharap para penumpang merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama masa pandemi Covid-19.
Pembelian tiket via daring yang dapat dilakukan melalui ponsel dapat memudahkan para penumpang, karena tiket dapat dibeli mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan. Di pelabuhan, pengguna jasa tinggal scan barcode yang didapat saat membeli tiket secara daring dan akan langsung mendapat boarding pass untuk naik kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Reformasi Kepatuhan: Cara Target Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif
- Petugas Evakuasi 518 Ular di Bantul, Sebagian Besar di Permukiman
- KPK Periksa Anggora DPR RI Rajiv, Saksi Korupsi CSR BI
- Perhiasan Dicuri dari Museum Louvre Masih Belum Ditemukan
- MUI-DPR Akan Gelar Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina
- Emberkasi Haji Kulonprogo, YIA Siapkan Simulasi dan Uji Operasional
- Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Terkait Korupsi Anggaran 2025
Advertisement
Advertisement





















 
            
