Advertisement
Tes PCR Turun Harga, Bagaimana Jaminan Kualitasnya?
Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menurunkan tarif jenis pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang merupakan cara mendeteksi penularan COVID-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kualitas pelayanan tetap baik setelah ada penurunan harga tersebut.
"Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala kepada laboratorium untuk melihat hasil laboratorium itu konsisten atau tidak. Maka itu, kita bisa menjamin kualitas (pemeriksaan) laboratorium tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam webinar bertema "Kejar 3T dengan PCR 1 harga" yang dipantau via daring dari Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melakukan pengecekan dan validasi untuk memastikan pemenuhan standar operasi laboratorium kesehatan sebelum merekomendasikan pemberian izin operasi laboratorium.
Baca juga: Kenali Brain Fog, Gejala Long Covid yang Berpotensi Dirasakan Penyintas
"Tidak ada rekomendasi maka Dinas Kesehatan tidak akan mau memberikan izin operasionalnya," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pengelola laboratorium yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah mengenai tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR akan ditindak tegas.
"Sampai saat ini belum tidak ada penyimpangan itu. Bila ada, masyarakat yang menemukan penyimpangan dari ketentuan tarif batas atas, maka bisa menghubungi langsung ke Kemenkes melalui website atau platform," katanya.
Baca juga: Hanya 3 Kecamatan di Bantul, Sudah Ada Ratusan Anak Yatim dan Piatu karena Covid-19
Menurut dia, sanksi bagi pengelola laboratorium yang tidak mematuhi aturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes RT-PCR berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin operasional laboratorium.
Batas atas tarif tes RT-PCR menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Timnas Hoki Indonesia Naik ke Peringkat 2 Usai Tumbangkan Kazakhstan
- NGUDARASA: Timor Leste, Nasibmu Kini
Advertisement
Advertisement







