Presiden Prabowo Rayakan Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Jojon
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menurunkan tarif jenis pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang merupakan cara mendeteksi penularan COVID-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kualitas pelayanan tetap baik setelah ada penurunan harga tersebut.
"Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala kepada laboratorium untuk melihat hasil laboratorium itu konsisten atau tidak. Maka itu, kita bisa menjamin kualitas (pemeriksaan) laboratorium tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam webinar bertema "Kejar 3T dengan PCR 1 harga" yang dipantau via daring dari Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melakukan pengecekan dan validasi untuk memastikan pemenuhan standar operasi laboratorium kesehatan sebelum merekomendasikan pemberian izin operasi laboratorium.
Baca juga: Kenali Brain Fog, Gejala Long Covid yang Berpotensi Dirasakan Penyintas
"Tidak ada rekomendasi maka Dinas Kesehatan tidak akan mau memberikan izin operasionalnya," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pengelola laboratorium yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah mengenai tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR akan ditindak tegas.
"Sampai saat ini belum tidak ada penyimpangan itu. Bila ada, masyarakat yang menemukan penyimpangan dari ketentuan tarif batas atas, maka bisa menghubungi langsung ke Kemenkes melalui website atau platform," katanya.
Baca juga: Hanya 3 Kecamatan di Bantul, Sudah Ada Ratusan Anak Yatim dan Piatu karena Covid-19
Menurut dia, sanksi bagi pengelola laboratorium yang tidak mematuhi aturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes RT-PCR berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin operasional laboratorium.
Batas atas tarif tes RT-PCR menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Indomaret bersama Pemkab Magelang menggelar pelatihan kewirausahaan dan menyerahkan dua gerobak usaha untuk mendorong UMKM lokal naik kelas
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satu aturan baru melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
VR46 menampilkan livery khusus bermotif garuda untuk MotoGP Mandalika 2026. Simbol keberanian itu menghiasi motor Morbidelli dan Di Giannantonio.
Kunjungan wisatawan Gunungkidul mencapai sekitar 4,5 juta orang hingga awal Oktober 2026. PAD retribusi wisata tembus Rp56,17 miliar.
Produksi The Batman Part II dihentikan sementara setelah Matt Reeves fokus mengurus keluarga. Film masih dijadwalkan tayang Februari 2028.