Rupiah Melemah ke Rp18.046 per Dolar AS, Ini Pemicunya
Rupiah melemah ke Rp18.046 per dolar AS akibat kekhawatiran pengetatan kebijakan The Fed dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Jojon
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menurunkan tarif jenis pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang merupakan cara mendeteksi penularan COVID-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kualitas pelayanan tetap baik setelah ada penurunan harga tersebut.
"Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala kepada laboratorium untuk melihat hasil laboratorium itu konsisten atau tidak. Maka itu, kita bisa menjamin kualitas (pemeriksaan) laboratorium tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam webinar bertema "Kejar 3T dengan PCR 1 harga" yang dipantau via daring dari Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Ia menjelaskan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melakukan pengecekan dan validasi untuk memastikan pemenuhan standar operasi laboratorium kesehatan sebelum merekomendasikan pemberian izin operasi laboratorium.
Baca juga: Kenali Brain Fog, Gejala Long Covid yang Berpotensi Dirasakan Penyintas
"Tidak ada rekomendasi maka Dinas Kesehatan tidak akan mau memberikan izin operasionalnya," katanya.
Dia menjelaskan pula bahwa pengelola laboratorium yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah mengenai tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR akan ditindak tegas.
"Sampai saat ini belum tidak ada penyimpangan itu. Bila ada, masyarakat yang menemukan penyimpangan dari ketentuan tarif batas atas, maka bisa menghubungi langsung ke Kemenkes melalui website atau platform," katanya.
Baca juga: Hanya 3 Kecamatan di Bantul, Sudah Ada Ratusan Anak Yatim dan Piatu karena Covid-19
Menurut dia, sanksi bagi pengelola laboratorium yang tidak mematuhi aturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes RT-PCR berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin operasional laboratorium.
Batas atas tarif tes RT-PCR menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rupiah melemah ke Rp18.046 per dolar AS akibat kekhawatiran pengetatan kebijakan The Fed dan meningkatnya ketegangan geopolitik.
Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus blackout Batam-Bintan yang dipicu korsleting di Trafo 1 GI Sei Harapan, dengan kerugian Rp57,3 miliar.
BGN mengevaluasi uji coba MBG prasmanan yang dinilai meningkatkan konsumsi dan antusiasme siswa. Target penerapan mencapai 5.000 titik pada akhir 2026.
PSS Sleman bertahan di Surabaya untuk memaksimalkan pemulihan dan latihan sebelum menghadapi Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kamis (22/10/2026).
PGRI DIY menilai kebijakan tinggal kelas bisa meningkatkan mutu pendidikan jika diterapkan secara objektif, dengan remedial dan pendampingan siswa.
Sebanyak 152 pendaki Gunung Sumbing berhasil turun dengan selamat saat karhutla belum padam. Polisi menutup jalur dan menyiapkan evakuasi.