Advertisement
Upah Minimum 2022 Mulai Disusun, Ini Variabelnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengkaji rencana penyusunan upah minimum 2022 yang merupakan program strategis nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Advertisement
"Dengan demikian, upah minimum nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," kata Indah melalui siaran pers yang dikutip, Rabu (25/8/2021).
Dia menambahkan, baik dari aspek kebijakan maupun penerapan, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Pengembangan bidang pengupahan, sambungnya, tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," jelasnya.
Persiapan penetapan upah minimum tahun ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan.
Sebagaimana diketahui, program pengupahan diatur derdasarkan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement