Advertisement
Upah Minimum 2022 Mulai Disusun, Ini Variabelnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengkaji rencana penyusunan upah minimum 2022 yang merupakan program strategis nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Advertisement
"Dengan demikian, upah minimum nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja," kata Indah melalui siaran pers yang dikutip, Rabu (25/8/2021).
Dia menambahkan, baik dari aspek kebijakan maupun penerapan, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Pengembangan bidang pengupahan, sambungnya, tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, melainkan harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," jelasnya.
Persiapan penetapan upah minimum tahun ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan.
Sebagaimana diketahui, program pengupahan diatur derdasarkan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU No. 11/2021 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPRD DIY Ucapkan Matur Nuwun, Apresiasi Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Demo di Berbagai Daerah Jadi Momentum Presiden Prabowo untuk Berbenah
- Ratusan Warga Pati Datangi KPK, Langsung Gelar Salawatan
- Prabowo Dinilai Gagal Paham soal Demo, YLBHI Desak Hentikan Represi Aparat
- Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Sragen, Klaten, dan Aceh
- Meutya Hafid Tuding Adanya Aliran Duit ke AKun Medsos Live Demo
- Kerugian Infrastruktur Akibat Demo di Jakarta Capai Rp55 Miliar
- Antisipasi Demo Susulan, TNI-Polri Bangun Tenda di Gedung DPR
Advertisement
Advertisement