Advertisement
Menaker: Buruh Bakal Hadapi Tantangan Disrupsi Ganda
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - ANTARA FOTO/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyinggung soal tantangan disrupsi ganda bagi masyarakat pekerja/buruh di era pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan disrupsi tersebut adalah pertama, resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat dari pandemi. Kedua, era otomatisasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi di tengah pandemi.
Advertisement
"Salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial," kata Ida dalam siaran pers, Sabtu (21/8/2021).
Dia berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat, sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.
Kemenaker mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) agar bersama-sama bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi untuk perubahan yang lebih baik.
AMHI ke depan diharapkan memiliki komitmen mengelola talenta-talenta yang mandiri, profesional, dan modern yang bisa membawa pengurus dan anggotanya untuk melakukan pembinaan kepada pekerja dan pengusaha bagi hubungan industrial harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Semua tenaga fungsional memilki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Teman-teman Pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua kita, merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi," katanya.
Dia menjelaskan dengan disahkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah.
Pemerintah menaruh harapan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui para MHI di daerah agar melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
- DAMRI Bandara YIA-Jogja Senin 29 Desember, Cek Jadwalnya
- Inter Milan Tutup 2025 di Puncak Klasemen Seusai Tekuk Atalanta 1-0
Advertisement
Advertisement



