Advertisement
Menkes: Kita Akan Hidup Lebih Lama dengan Covid-19, Bangun Prokes!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kepatuhan masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan akan membuat aspek kesehatan dan ekonomi dapat berjalan bersama.
"Kalau kita amati sepertinya kita akan hidup lebih lama dengan virus ini. Enggak akan virus ini cepat hilang. Oleh karena itu, kita mesti membangun prokes yang bisa mengatur segala tata kehidupan kita sehari-hari, aman tapi juga tetap bisa beraktivitas agar perekonomian bisa berjalan," ujarnya saat menyampaikan keterangan pers yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (16/8/2021).
Advertisement
Pengaturan antara kesehatan dan perekonomian itu telah diterapkan di 180 pusat perbelanjaan/mal lewat pemasangan sistem teknologi digital pengecekan kesehatan dan vaksin Covid-19. Sistem pengecekan itu telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, sudah ada sekitar satu juta orang yang telah melakukan pengecekan melalui teknologi baru itu sebelum mereka masuk pusat perbelanjaan.
Ke depan, sistem teknologi digital kesehatan tersebut akan diterapkan di sektor industri, transportasi, baik darat, laut, maupun udara, keagamaan, pendidikan, dan pariwisata.
"Jadi kehidupan kita sehari-hari akan di-adjust (disesuaikan) prokesnya dengan menerapkan teknologi digital," kata dia.
Budi mengatakan upaya memutus rantai penularan Covid-19 akan sia-sia jika pemerintah berjalan sendirian. Maka dari itu, katanya, diperlukan upaya bersama agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir.
Baca juga: Jumlah Sampel yang Diperiksa Menurun, Kasus Covid-19 di DIY Ikut Melorot
"Kita harus bekerja yang sama mengambil perannya masing-masing. Rakyat-pemerintah, muda-tua, miskin-kaya, orang Aceh-Jawa, kita harus berupaya sama-sama, karena tidak ada yang aman sampai semuanya selamat," kata dia.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan fokus mengendalikan pandemi COVID-19 agar laju penularan terus berada di bawah kapasitas pelayanan kesehatan nasional pada 2022 dengan mendorong penerapan protokol kesehatan, melakukan deteksi, dan melakukan vaksinasi.
Dalam RUU APBN 2022 yang dibacakan Presiden Jokowi, pemerintah menganggarkan belanja untuk sektor kesehatan sebesar Rp255,3 triliun atau 9,4 persen dari total belanja negara.
"Tiga strategi kesehatan ini, perubahan perilaku, deteksi, dan vaksinasi akan terus berjalan sampai pandemi berubah menjadi epidemi. Jadi jangan dikendorkan, tetap dibutuhkan meski kasus sudah menurun, bahkan mungkin menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari ke depan," katanya.
Ia mengatakan kasus COVID-19 aktif akan dikendalikan terus di bawah 600 ribu karena hanya 120 ribu dari 400 ribu tempat tidur di rumah sakit yang dapat dialokasikan untuk penderita COVID-19.
Ia mengatakan protokol kesehatan mesti terus diterapkan karena penggunaan masker saja sudah menurunkan potensi penularan COVID-19 hingga 90 persen. Angka testing dan pelacakan juga mesti terus ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
Advertisement
Advertisement