Advertisement

Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato RAPBN 2022

Mutiara Nabila
Senin, 16 Agustus 2021 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato RAPBN 2022 ASN. - Kemendagri

Advertisement

Harianiogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo diperkirakan akan menyampaikan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk anggaran 2022. Namun, ternyata hal tersebut tak disinggung oleh Presiden.

Sebelumnya, Presiden dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS yang disebut Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

Advertisement

Dalam pidatonya, untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, pada tahun anggaran 2022 pemerintah fokus melakukan penanganan Covid-19 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa upaya di antaranya dengan anggaran kesehatan yang direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4 persen dari belanja negara.

Kemudian, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, pemerintah juga menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp541,7 triliun.

“Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita. Indonesia harus bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” jelas Presiden.

Adapun, terkait kabar kenaikan gaji PNS, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai, tidak adil lantaran masih banyak pekerja lainnya yang perlu dijadikan prioritas. Misalnya, pegawai honorer, pegawai golongan III ke bawah, maupun tenaga kesehatan yang berjuang di garda depan melawan Covid-19.

Anis mengungkapkan di tengah pandemi Covid-19 ini masih banyak masyarakat di sektor non-formal dan pegawai yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor swasta. Tidak sedikit pula masyarakat yang harus dirumahkan dan gajinya dipotong.

“Masih sangat banyak masyarakat yang berjuang untuk hidup. Mereka itu banyak jumlahnya dan seharusnya mereka juga mendapatkan perhatian lebih besar,” ungkapnya.

Dengan demikian, menaikkan gaji PNS di saat pandemi juga dinilai tidak fair untuk masyarakat yang kebanyakan non-PNS.

Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan ketimpangan sosial terhadap masyarakat. Anis meminta pemerintah perlu membuat prioritas anggaran di saat krisis pandemi masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ditanya Kelanjutan Hak Angket, Begini Kata Ganjar Pranowo

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement