Advertisement
Jubir Menteri Luhut: Data Kematian Covid-19 Bukan Dihapus, Tapi Tak Dipakai Sementara
Petugas memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per hari Selasa (8/9/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan kasus meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 100 oarang menjadi 8.230 orang. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menanggapi tidak dimasukkannya angka kematian dalam penilaian PPKM. Dia menyebut tindakan ini hanya sementara.
"Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian," kata Jodi melalui keterangan resmi, Rabu (11/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa pemerintah menemukan banyak angka kematian akibat Covid-19 yang ditumpuk-tumpuk atau dicicil pelaporannya, sehingga dilaporkan terlambat.
"Jadi terjadi distorsi atau bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah," ujarnya.
Data yang bias ini, imbuhnya, menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di suatu daerah. Alhasil pemerintah sementara waktu meniadakan data kematian dalam indikator penilaian PPKM.
Selain itu, bahwa data yang terlambat tersebut juga terjadi karena banyak kasus aktif yang tidak terupdate lebih dari 21 hari.
"Banyak kasus sembuh dan angka kematian akhirnya yang belum terupdate," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah terus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan data yang akurat. Saat ini pihaknya sedang merasakan data yang masuk.
BACA JUGA: Penyaluran Bansos Pandemi Covid-19 Masih Bermasalah
"Nanti akan diinclude [dimasukkan] indikator kematian ini jika data sudah rapi," ungkapnya.
Sebab itu, sementara waktu pemerintah masih menggunakan lima indikator lain untuk asesmen, yakni seperti tingkat pemanfaatan tempat tidur, kasus konfirmasi, perawatan di RS, pelacakan (tracing), pengetesan (testing) dan kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi PPKM masa sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dari penilaian.
“Karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian,” ujarnya.
Sebagai solusi, sambung Luhut, pemerintah tengah bekerja keras untuk melakukan harmonisasi data dan perbaikan Sistem Informasi Pelacakan atau Silacak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Istri Ali Khamenei Meninggal seusai Serangan Teheran
- Polres Kulonprogo Patroli Subuh di JJLS Banaran
- Klasemen Super League: Persib 54 Poin, Persita Naik ke Posisi 6
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 3 Maret 2026, Beroperasi Seharian
- Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 3 Maret 2026, Ini Lokasinya
- Getafe Tumbangkan Real Madrid 1-0 di Bernabeu, Barcelona Makin Menjauh
Advertisement
Advertisement








