Advertisement
Agar Tak Tertipu, Kenali Macam-Macam Modus Pinjol Ilegal
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI). - Instagram/@ojkindonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Warga masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal makin marak akhir-akhir ini. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengenali modus yang digunakan pinjol ilegal agar terhindar dari jebakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia menyampaikan ada tiga modus pinjol ilegal.
Advertisement
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WA/SMS. Muncul SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," demikian penjelasan dari OJK.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. OJK menjelaskan pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening koran, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
"Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo," jelas OJK.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending ilegal. Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban. OJK pun mengimbau masyarakat untuk memastikan hanya menggunakan jasa fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat dicek di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- DLH Jogja Kosongkan 95 Persen Depo Sampah Jelang Lebaran 2026
- Operasi Ketupat Progo 2026, Polres Bantul Siagakan 550 Personel
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 14 Maret 2026
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Harga Emas Antam Turun Rp24.000, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
- Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
- Kasus Campak 2026 Tembus 8.716, Kemenkes Percepat Imunisasi
Advertisement
Advertisement







