Advertisement
Mendagri Terbitkan 3 Instruksi tentang PPKM. Ini Isinya...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (10/8/2021) menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Advertisement
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mau Naik Kereta? Siapkan Dokumen Ini..
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Ketersediaan Telur Ayam Nasional Aman hingga Lebaran
- Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
- Prabowo Serukan Doa dan Solidaritas bagi Korban Bencana Saat Natal
- Volume Lalu Lintas 5 Ruas Tol Meningkat, Termasuk Jogja-Solo
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Paus Leo XIV Kecam Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
Advertisement
Advertisement



