Advertisement
Siaran TV Digital Tahap I Batal, ATSDI Nilai Pemerintah Inkonsisten
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) mempertanyakan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda pemadaman siaran analog tahap I pada 17 Agustus 2021.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menyayangkan pengambilan keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan asosiasi. Berdasarkan diskusi terakhir, seluruh pemangku kepentingan mulai dari produsen set top box, lembaga penyiaran swasta dan publik, dan masyarakat sudah siap untuk menerima siaran digital.
Advertisement
BACA JUGA : Pemerintah Jadwal Ulang Migrasi Siaran TV Analog ke Digital
“Kami mempertanyakan, yang membuat peraturan pemerintah, yang tidak konsisten pemerintah, dan lagi-lagi pemerintah tidak melibatkan asosiasi,” kata Eris kepada Bisnis.com, Sabtu (7/8/2021).
Dalam konferensi virtual kemarin, Kemenkominfo beralasan penundaan harus dilakukan setelah menerima masukan masyarakat dan elemen publik. Eris lalu mempertanyakan masyarakat dan elemen publik yang dimaksud.
Menurutnya semua elemen sudah siap untuk beralih ke digital. “Sosialiasasi dilakukan masif dan tidak ada hujan, tidak ada angin dilakukan konferensi [penundaan].”
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadwalkan ulang perihal pemadaman siaran analog.
BACA JUGA : DIY Persiapkan Migrasi TV Digital
Pemadaman tahap awal yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan pemadaman siaran analog (analog switch off/ASO) lainnya.
Saat ini Kemenkominfo tengah mengupayakan ASO di seluruh Indonesia. Targetnya, pada 2 November 2022, seluruh siaran televisi analog telah padam dan beralih ke siaran digital.
Dalam memadamkan siaran analog ini, pemerintah membagi waktu pemadaman menjadi 5 tahap yaitu tahap I pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, tahap III pada 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Imbau Pemudik Pilih Jalur Aman Bencana dan Pantau Cuaca
- Kedubes Iran di Jakarta Santuni 200 Pelajar Kenang Tragedi Kota Minab
- Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
- Mobil Daihatsu Zebra di Magetan Hangus Terbakar di Teras Rumah
- Kecelakaan Beruntun, Bus Budiman Tabrak 4 Kendaraan di Rancaekek
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement









