Advertisement
Pemerintah Jadwal Ulang Migrasi Siaran TV Analog ke Digital
Ilustrasi siaran TV digital - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadwalkan ulang pemadaman siaran analog dan migrasi ke digital.
Pemadaman tahap awal yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan analog switch off (ASO) berikutnya.
Advertisement
“Rencana awal tahap I ASO direncanakan pada 17 Agustus 2021, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang. ASO tahap I tidak dilanjutkan,” kata Dirjen SDPPI Ismail dalam konferensi virtual, Jumat (6/8/2021).
Ismail menjelaskan penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Kemenkominfo juga mempertimbangkan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya dalam mengambil keputusan ini.
“Pertimbangan juga melihat kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital,” kata Ismail.
Ismail menuturkan perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 6/2021 yang saat ini sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan pemadaman siaran analog di seluruh Indonesia. Targetnya, pada 2 November 2022, seluruh siaran televisi analog telah padam dan beralih ke siaran digital.
Dalam memadamkan siaran analog ini, pemerintah membagi wkatu pemadaman menjadi 5 tahap yaitu tahap I pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, tahap III pada 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022.
Berikut daerah-daerah yang dipadamkan pada ASO tahap I, merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo no.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
-Tahapan I: Paling lambat 17 Agustus 2021, meliputi:
Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang.
Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Imbau Pemudik Pilih Jalur Aman Bencana dan Pantau Cuaca
- Kedubes Iran di Jakarta Santuni 200 Pelajar Kenang Tragedi Kota Minab
- Pungli THR Bupati Cilacap Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2025
- Mobil Daihatsu Zebra di Magetan Hangus Terbakar di Teras Rumah
- Kecelakaan Beruntun, Bus Budiman Tabrak 4 Kendaraan di Rancaekek
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement









