Meta Akui AI Belum Mampu Bendung Banjir Spam Judol
Meta mengakui AI belum mampu sepenuhnya membendung spam judi online di Facebook dan Instagram karena modus pelaku terus berubah.
Ilustrasi siaran TV digital/JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadwalkan ulang pemadaman siaran analog dan migrasi ke digital.
Pemadaman tahap awal yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan analog switch off (ASO) berikutnya.
“Rencana awal tahap I ASO direncanakan pada 17 Agustus 2021, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang. ASO tahap I tidak dilanjutkan,” kata Dirjen SDPPI Ismail dalam konferensi virtual, Jumat (6/8/2021).
Ismail menjelaskan penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Kemenkominfo juga mempertimbangkan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya dalam mengambil keputusan ini.
“Pertimbangan juga melihat kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital,” kata Ismail.
Ismail menuturkan perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 6/2021 yang saat ini sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan pemadaman siaran analog di seluruh Indonesia. Targetnya, pada 2 November 2022, seluruh siaran televisi analog telah padam dan beralih ke siaran digital.
Dalam memadamkan siaran analog ini, pemerintah membagi wkatu pemadaman menjadi 5 tahap yaitu tahap I pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, tahap III pada 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022.
Berikut daerah-daerah yang dipadamkan pada ASO tahap I, merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo no.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
-Tahapan I: Paling lambat 17 Agustus 2021, meliputi:
Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang.
Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Meta mengakui AI belum mampu sepenuhnya membendung spam judi online di Facebook dan Instagram karena modus pelaku terus berubah.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.