Advertisement

Siaran TV Digital Tahap I Batal, ATSDI Nilai Pemerintah Inkonsisten

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 16:27 WIB
Sunartono
Siaran TV Digital Tahap I Batal, ATSDI Nilai Pemerintah Inkonsisten Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) mempertanyakan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda pemadaman siaran analog tahap I pada 17 Agustus 2021.

Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menyayangkan pengambilan keputusan tersebut dilakukan tanpa melibatkan asosiasi. Berdasarkan diskusi terakhir, seluruh pemangku kepentingan mulai dari produsen set top box, lembaga penyiaran swasta dan publik, dan masyarakat sudah siap untuk menerima siaran digital.

Advertisement

BACA JUGA : Pemerintah Jadwal Ulang Migrasi Siaran TV Analog ke Digital

“Kami mempertanyakan, yang membuat peraturan pemerintah, yang tidak konsisten pemerintah, dan lagi-lagi pemerintah tidak melibatkan asosiasi,” kata Eris kepada Bisnis.com, Sabtu (7/8/2021).

Dalam konferensi virtual kemarin, Kemenkominfo beralasan penundaan harus dilakukan setelah menerima masukan masyarakat dan elemen publik. Eris lalu mempertanyakan masyarakat dan elemen publik yang dimaksud.

Menurutnya semua elemen sudah siap untuk beralih ke digital. “Sosialiasasi dilakukan masif dan tidak ada hujan, tidak ada angin dilakukan konferensi [penundaan].”

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadwalkan ulang perihal pemadaman siaran analog.

BACA JUGA : DIY Persiapkan Migrasi TV Digital 

Pemadaman tahap awal yang rencananya dieksekusi pada 17 Agustus 2021 dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan pemadaman siaran analog (analog switch off/ASO) lainnya.

Saat ini Kemenkominfo tengah mengupayakan ASO di seluruh Indonesia. Targetnya, pada 2 November 2022, seluruh siaran televisi analog telah padam dan beralih ke siaran digital.

Dalam memadamkan siaran analog ini, pemerintah membagi waktu pemadaman menjadi 5 tahap yaitu tahap I pada 17 Agustus 2021, tahap II pada 31 Desember 2021, tahap III pada 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022 dan tahap V pada 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Mau? Honor PPK Rp2,2 Juta

Gunungkidul
| Selasa, 23 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement