Advertisement
Gunakan Fiktif Senilai Rp11 Miliar Terungkap, Pelaku Gunakan Nama Karyawan Palsu
Gelar perkara kasus mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang. - Ist/dok Polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dengan nilai kerugian mencapai Rp11,6 miliar. Seorang warga bernama SN, 42, ditangkap.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan mengatakan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
Advertisement
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT.Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/8/2021) sore.
Baca juga: 50.000 Warga Kota Jogja Jadi Sasaran Penerima Bansos
Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar," jelas Alfan.
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.
Petugas mengamankan barang bukti di antaranya dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT. Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerjasama kredit karyawan PT.Insonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka.
Baca juga: Pemda DIY Bakal Tanggung Pendidikan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Alfan menegaskan bahwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang ini telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
Ia menambahkan tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Pemkab Bantul Siapkan Langkah Cegah Abrasi di Goa Cemara
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
- Juarai ETC Catalunya, Kiandra Ramadhipa Naik Peringkat 3
- Persebaya Balikkan Kedudukan Taklukkan Persis Solo 2-1
- Tambang Ilegal di Merapi Raup Rp3 Triliun Selama 2 Tahun Beroperasi
- Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
- Fakta Mengejutkan Venue Piala Dunia U17 dari Nova Arianto
- HUT RSJ Grhasia Jadi Momen Sinergi dan Peningkatan Layanan
Advertisement
Advertisement



