Advertisement
Gunakan Fiktif Senilai Rp11 Miliar Terungkap, Pelaku Gunakan Nama Karyawan Palsu
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dengan nilai kerugian mencapai Rp11,6 miliar. Seorang warga bernama SN, 42, ditangkap.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan mengatakan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
Advertisement
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT.Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/8/2021) sore.
Baca juga: 50.000 Warga Kota Jogja Jadi Sasaran Penerima Bansos
Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar," jelas Alfan.
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.
Petugas mengamankan barang bukti di antaranya dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT. Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerjasama kredit karyawan PT.Insonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka.
Baca juga: Pemda DIY Bakal Tanggung Pendidikan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Alfan menegaskan bahwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang ini telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
Ia menambahkan tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement